Potret RiauPekanbaru

DPN KNARA Angkat Bicara Desak Berikan Perlindungan Hukum Terhadap 6 Tersangka, Bebaskan Marjuni dan Kamarzaman

61
×

DPN KNARA Angkat Bicara Desak Berikan Perlindungan Hukum Terhadap 6 Tersangka, Bebaskan Marjuni dan Kamarzaman

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Pasca bentrok berdarah 1 Juni 2026, Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPN KNARA) secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan petani warga Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang terjebak dalam konflik agraria dengan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP).

Dalam waktu beberapa hari ke depan, rombongan ibu-ibu dari desa tersebut dijadwalkan akan berangkat ke Jakarta untuk menemui langsung Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, guna menagih janji dan menuntut penyelesaian konflik yang adil.

Pernyataan sikap ini disampaikan secara langsung oleh Mohammad Ridwan, Pengurus DPN KNARA Bidang Advokasi, dalam orasi yang dibacakan di hadapan warga dan awak media, Senin (8/6/2026).

Ridwan menegaskan bahwa konflik yang memuncak pada insiden bentrokan tanggal 1 Juni 2026 bukanlah masalah kriminal biasa, melainkan akumulasi dari sengketa tanah yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

“Konflik ini sudah lama terjadi. Ada perusakan kebun sawit milik petani, masuknya alat berat ke lahan yang dikelola rakyat, penguasaan pondok warga oleh pekerja perusahaan, dan laporan-laporan masyarakat ke Polres Indragiri Hulu yang tidak pernah ditindaklanjuti. Akar masalahnya satu: belum ada kepastian hukum yang jelas atas status tanah tersebut,” tegas Ridwan.

Berdasarkan data yang diterima DPN KNARA, insiden 1 Juni bermula ketika warga berusaha mengusir alat berat yang masuk ke lahan sengketa. Awalnya warga sudah berkomitmen untuk menghindari kontak fisik, namun situasi memanas dan berujung pada bentrokan yang menimbulkan korban luka di kedua belah pihak, baik dari warga maupun pekerja perusahaan.

“Tindakan warga harus dilihat sebagai upaya membela diri dan mempertahankan ruang hidup yang terancam. Ini bukan kriminal, ini reaksi rakyat yang terdesak karena negara lambat memberikan keadilan. Bagi petani di sana, lebih baik mati memperjuangkan hidup daripada hidup dan mati perlahan tanpa tanah,” tambah Ridwan.

Sikap DPN KNARA semakin menguat mengingat adanya fakta bahwa PT SBP telah melanggar perintah resmi yang disampaikan oleh Adian Napitupulu pada pertemuan di BAM DPR RI tanggal 16 April 2026 silam.

Dimana saat itu, Adian Napitupulu secara tegas menyatakan bahwa “HGU PT Sinar Belilas Perkasa tidak mencakup Desa Sungai Raya” sesuai data yang dikonfirmasi oleh kantor Pertanahan Inhu, serta memerintahkan agar “jangan ganggu petani dan kembalikan lahan jika rakyat memegang SHM.”

Namun nyatanya, tanggal 1 Juni lalu, alat berat mereka masuk kembali, sawit warga dirusak, dan mereka tetap beraktivitas di tanah yang bukan hak mereka. Padahal 20 hari sebelum insiden, warga sudah melapor ke Polres Inhu tapi tidak ada tindakan. Giliran rakyat marah karena haknya dilanggar, polisi datang membawa pasal. Akibatnya, ada 6 warga yang ditetapkan sebagai tersangka,” papar Ridwan.

Salah satu kasus yang paling menyakitkan adalah nasib Marjuni dan Kamarzaman. Marjuni mengalami luka parah di kepala saat insiden tersebut dan telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/94/VI/2026. Alih-alih mendapatkan perlindungan, Marjuni justru ditahan berdasarkan laporan balikan dari pihak perusahaan. Kamarzaman, petani lainnya, juga mengalami kriminalisasi pasca bentrok.

“Akibat penahanan dan penetapan tersangka ini, banyak kepala keluarga kini tidak berani pulang ke rumah karena takut ditangkap. Anak-anak bertanya di mana ayah mereka, kebun tidak bisa digarap, ekonomi keluarga lumpuh. Ini pola lama laporan warga diabaikan, amarah warga dipidana, dan keluarga dibiarkan menderita sendirian,” ungkap Ridwan dengan nada prihatin.

Atas seluruh rangkaian peristiwa tersebut, DPN KNARA menyampaikan 6 poin tuntutan utama kepada negara dan pihak terkait sebagai berikut

  1. Mendukung penuh perjuangan petani Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir, mempertahankan hak atas tanah dan sumber penghidupan.
  2. Mendesak Polda Riau dan Polres Inhu bertindak profesional dan berikan perlindungan hukum terhadap 6 tersangka, serta tidak menjadikan hukum sebagai alat penekan rakyat.
  3. Mendesak Kementerian ATR/BPN segera melakukan verifikasi lapangan, membuka data, dan menegaskan status hukum tanah secara transparan dan berkeadilan.

  4. Mendesak PT Sinar Belilas Perkasa menghentikan seluruh aktivitas di lahan sengketa sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

  5. Mendesak Pemprov Riau, Pemkab Inhu, Komisi II DPR RI, dan BAM DPR RI turun tangan memfasilitasi penyelesaian konflik secara menyeluruh.

  6. Menyeru seluruh elemen bangsa memberikan solidaritas, karena perjuangan para petani adalah bagian dari perjuangan reforma agraria sejati di Indonesia.

Secara khusus, DPN KNARA meminta Adian Napitupulu selaku pejabat yang telah memberikan pernyataan dan janji politik, untuk segera mengambil langkah konkret antara lain, agar segera memanggil pimpinan PT SBP, perintahkan mereka keluar dari lahan petani.

Desak Kapolri berikan perlindungan hukum terhadap 6 tersangka, dan bebaskan Marjuni dan Kamarzaman. Kawal ATR/BPN turun ke lapangan dan tegaskan bahwa tanah itu bukan wilayah HGU perusahaan. Selesaikan ini sebagai konflik agraria, jangan jadikan ini sekadar kasus pidana yang saling mengadu rakyat dengan pekerja.

Mohammad Ridwan menegaskan, kehadiran ibu-ibu dan anak-anak Sungai Raya di Jakarta dalam beberapa hari ke depan adalah bentuk penagihan janji dan bukti bahwa rakyat masih menaruh harap pada keberpihakan negara.

“Bagi rakyat ini soal hidup mati. Bagi negara, ini soal keberpihakan pada Pasal 33 UUD 1945. Kami percaya bapak Adian Napitupulu masih berpihak pada rakyat kecil. Jangan biarkan perempuan dan anak-anak ini pulang ke Riau dengan tangan kosong. Jangan biarkan air mata mereka menjadi tumbal ketidakadilan,” pungkas Ridwan.

DPN KNARA menegaskan, perjuangan warga Sungai Raya adalah cermin ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia. Penyelesaian yang adil diharapkan menjadi momentum pemerintah untuk mempercepat reforma agraria, demi mewujudkan tanah untuk kemakmuran rakyat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.