PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah hukum progresif untuk menekan laju angka kriminalitas dan diskriminasi domestik yang menyasar kelompok rentan.
Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau yang digelar pada Senin, 11 Mei 2026, Pemprov Riau secara resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus, yakni Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta Ranperda tentang Perlindungan Anak.
Langkah legislasi ini menjadi bukti nyata komitmen eksekutif dalam membangun sistem proteksi hukum yang lebih kokoh, inklusif, dan berkeadilan di Bumi Lancang Kuning.
Penyampaian draf dua regulasi strategis tersebut dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, di hadapan jajaran pimpinan dan anggota dewan.
Dalam pidatonya, Syahrial Abdi menegaskan bahwa penyusunan ranperda ini bukan sekadar pemenuhan formalitas administrasi atau rutinitas program legislasi daerah semata.
Lebih dari itu, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan dan intervensi nyata negara dalam menjaga ketahanan institusi keluarga, mengoptimalkan penguatan peran gender perempuan, serta mengawal masa depan generasi muda Riau agar terbebas dari segala bentuk trauma sosial.
Urgensi pengesahan payung hukum ini kian mendesak jika merujuk pada fluktuasi data statistik yang dihimpun melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA).
Berdasarkan basis data tersebut, angka kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Riau masih berada pada grafik yang memprihatinkan.
Pada tahun 2023, tercatat ada sebanyak 229 kasus di lapangan, angka tersebut kemudian melonjak naik menjadi 254 kasus pada tahun 2024, sementara sepanjang tahun 2025 kemarin otoritas terkait masih mencatatkan sebanyak 219 kasus dengan spektrum pelanggaran yang beragam, mulai dari kekerasan fisik, intimidasi psikis, pelecehan seksual, penelantaran ekonomi, hingga praktik eksploitasi terstruktur.
Pemerintah daerah memandang bahwa setiap anak dan perempuan di Riau memiliki hak konstitusional mutlak atas kelangsungan hidup, ruang untuk tumbuh berkembang secara sehat, serta jaminan perlindungan dari tindakan diskriminatif.
Melalui pembahasan maraton dua ranperda ini bersama pansus DPRD Riau pada pertengahan tahun 2026, Syahrial Abdi berharap regulasi yang dilahirkan nantinya dapat diimplementasikan secara taktis hingga ke tingkat desa.
Kehadiran aturan ini diproyeksikan mampu mempercepat pembentukan unit pelaksana teknis perlindungan di tiap kabupaten, sekaligus memperketat sanksi sosial dan pembinaan bagi pelaku kekerasan demi mewujudkan Riau yang aman dan harmonis.(Adv)












