AdvertorialPekanbaruPotret Riau

Genjot PAD Riau, Sekda Syahrial Abdi Pimpin Tim OPAD Bersama Forkopimda

15
×

Genjot PAD Riau, Sekda Syahrial Abdi Pimpin Tim OPAD Bersama Forkopimda

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi saat menghadiri Rapat Kerja Optimalisasi Pajak Daerah yang berlangsung di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Pekanbaru pada Senin, 27 April 2026.F-Istimewa

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah taktis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui penguatan sistem pemungutan instrumen pendapatan.

Langkah strategis ini diwujudkan dengan menyelenggarakan Rapat Kerja Optimalisasi Pajak Daerah yang berlangsung di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Pekanbaru pada Senin, 27 April 2026.

Guna memaksimalkan pengawasan dan penegakan regulasi di lapangan, agenda ini sengaja melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau demi membangun sinergi lintas sektoral yang kuat dalam memburu potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap optimal.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengungkapkan bahwa cetak biru mengenai gagasan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini sebenarnya telah digodok secara intensif oleh Gubernur bersama jajaran Forkopimda sejak dua bulan terakhir.

Berbagai kajian dan koordinasi maraton dilakukan guna melahirkan formula serta langkah konkret yang dapat segera diimplementasikan di tingkat operasional.

Melalui penyamaan persepsi dalam rapat kerja pada hari Senin akhir April tersebut, pemerintah daerah bertekad menyisir serta menggali seluruh ceruk potensi pendapatan yang sah berdasarkan koridor hukum dan basis data kepatuhan wajib pajak.

Untuk mengeksekusi visi besar tersebut di lapangan, Sekda Syahrial Abdi secara resmi ditunjuk untuk menakhodai Tim Optimalisasi Pajak Daerah (OPAD) Provinsi Riau.

Struktur kerja tim taktis ini didesain secara terorganisir dengan membagi ruang lingkup kerja ke dalam tiga kelompok kerja (Pokja) atau Satuan Tugas (Satgas) yang spesifik.

Setiap satgas diisi oleh kombinasi aparatur sipil daerah dan perwakilan aparat penegak hukum dari Forkopimda yang disesuaikan dengan klaster dan karakteristik jenis pajak serta tingkat kerawanan sengketa yang dihadapi di sektor masing-masing.

Secara teknis, Satgas 1 diberikan mandat penuh untuk mengawal kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta potensi pajak dari sektor operasional alat berat yang masif di Riau.

Sementara itu, Satgas 2 bergerak dengan fokus penanganan pada instrumen Pajak Air Permukaan (PAP) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang melibatkan sektor industri hulu dan hilir.

Adapun Satgas 3 mengemban tugas berat untuk melakukan optimalisasi pungutan pada sektor retribusi dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), di mana pembagian zonasi kerja ini diharapkan mampu mendongkrak realisasi penerimaan daerah secara signifikan dan transparan.(Adv)