
Potret24.com – Masyarakat Kota Pekanbaru yang daerahnya masuk kawasan pemekaran sudah bisa mengurus administrasi kependudukan (adminduk). Pasalnya, SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah diterbitkan beserta kodefikasi kecamatan pemekaran.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Syafrian Tommy bahwa SK dari Mendagri untuk penggunaan kode wilayah sudah dikeluarkan.
“Iya, SK Mendagri-nya sudah keluar. Kode wilayah sudah keluar dari Kemendagri,” ujar Tommy, Jumat (1/4/2022).
Menurutnya, saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sudah bisa menyesuaikan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan administrasi kependudukan lainnya dengan kodefikasi yang dikeluarkan Kemendagri.
“Disdukcapil, kemarin dirjen-nya (Dirjen Dukcapil Kemendagri) kan menyaratkan harus ada SK Mendagri, itu syarat mereka untuk menyesuaikan dengan KTP dan adminduk lainnya,” jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun, untuk kepengurusan adminduk belum semua wilayah pemekaran bisa dilakukan, baru Kecamatan Binawidya saja.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memekarkan sejumlah kecamatan di akhir Desember 2020 lalu.
Ada 4 kecamatan yang dimekarkan menjadi 7 kecamatan. Yakni Kecamatan Tampan, Tenayan Raya, Rumbai dan Rumbai Pesisir.
Untuk Kecamatan Tampan, dimekarkan menjadi Tuah Madani dan Binawidya. Nama Tampan sendiri tidak digunakan karena memiliki kesamaan dengan nama kelurahan di Kecamatan Payung Sekaki.
Kemudian Kecamatan Tenayanan Raya dimekarkan menjadi dua kecamatan. Satu kecamatan baru diberi nama Kecamatan Kulim.
Sementara Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir dimekarkan menjadi tiga kecamatan, masing-masing Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur. (hrc)