Terkuak! Ternyata Izin Cut dan Fill Pemotongan Bukit di Batu Besar Nongsa Expired, Polda Kepri Bilang Begini

Potret24.com, Batam – Pendramaan Cut and Fill di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam diduga milik Rahmad akhirnya terkuak.

Rupanya legalitas Cut and Fill pemotongan bukit, tepatnya di belakang Lanud Hang Nadim Batam disebut-sebut sudah kadaluarsa (Expired).

Hal itu diutarakan Kepala Sub Direktorat Humas BP Batam, Yudi Haripurdaja dalam keterangannya kepada Potret24.com.

“Terkait kegiatan itu, dulunya pernah ada izin, tapi sudah kadaluarsa (Expired*red),” kata Yudi.

Keterangan status perizinan dilontrakan Yudi unit Dit Infrastruktur kawasan BP Batam. Namun, Yudi tidak menjelaskan kapan status perizinan tersebut disampaikan rekan sejawatnya.

“Info dari Unit Dit Infrastruktur Kawasan,” diakuinya.

BP Batam sendiri sudah pernah melayangkan surat peringatan kepada pelaksana Cut and Fill. Namun celakanya, peringatan oleh BP Batam terkesan bak masuk tong sampah oleh bos Cut and Fill.

“BP batam sudah pernah memberikan peringatan,” cakapnya.

Disinggung berapa banyak surat peringatan yang dilayangkan BP Batam, Yudi belum memberikan keterangan.

Kapolda Kepri Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt ketika di hubungi Potret24.com tidak berkomentar.

Dengan nada singkat, Harry Goldenhardt menjelaskan bahwa dirinya sedang dinas luar.

“Maaf, saya sedang ada penugasan keluar Kepri. Konfirmasi ke lakhar saya, AKBP Imran,” tuturnya.

Sementara itu, Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran SH mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui hal tersebut.

“Belum ada laporan dan belum mengetahuinya,” katanya.

Kendati belum mengetahui, Imran menyebut jika persoalan itu akan di koordinasi kepada Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Nanti kita koordinasi ke bagian Ditreskrimsus,” tegasnya.

Sebelumnya, Rahmad tidak memberikan keterangan ketika di konfirmasi Potret24.com melalui pesan Whatsapp di nomor pribadinya, Selasa (30/03/2021).

Begitu juga saat di hubungi. Lagi-lagi keterangan Rahmad tidak berhasil di torehkan.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi mardiyanto mendesak pemerintah untuk gerak cepat menindaklanjuti dan mengambil tindakan tegas.

“Pemerintah harus cepat, sigap dan harus ditindak sesuai dengan ketentuan aturan yang ada,” ujar Budi kepada Potret24.com dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/03/2021).

Belum lama ini berhembus kabar jika persoalan praktek aktivitas “Cut and Fill” sudah masuk dalam agenda rapat Komisi I DPRD Kota Batam. Namun, tindak lanjut rapat belum belum diketahui. **(iwan)