Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Batam

Potret24.com- Bea Cukai Batam kembali berhasil menyita sebanyak 191.792 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek yang beredar di masyarakat. Penyitaan dilakukan pada saat tim operasi cukai Kantor Bea Cukai Batammenemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKHT) tanpa dilekati pita Cukai, dilekati pita cukai palsu atau dilekati pita Cukai yang sudah kadaluarsa. Beberapa rokok ilegal tersebut bahkan merupakan rokok impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok dan Singapura.
Ditemui di ruang kerjanya, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU), Batam, Selasa (29/3/2022), Kepala Seksi Pelayanan Informasi, Undani kepada wartawan mengatakan, kegiatan operasi kami lakukan pada periode 10 hingga 16 Maret 2022.
“Kami menelusuri peredaran rokok ilegal di wilayah Batam berdasarkan pengembangan yang berasal dari informasi masyarakat. Kami menemukan berbagai merk dan jenis baik Sigaret Putih Mesin(SPM ) maupun sigaret Kretek mesin (SKM),” ujarnya.
Undani juga menjelaskan bahwa kegiatan operasi cukai yang dilaksanakan pada kurun waktu satu pekan tersebut dengan 12 Surat Bukti Penindakan(SBP) sehingga total SBP yang telah diterbitkan sejak 5 bulan terakhir adalah 47 SBP.
Kemudian rokok sitaan tersebut diamankan atau dibawa ke Kantor Pelayanan Pertama Bea dan Cukai Batam untuk diteliti lebih lanjut, jelasnya. Adapun taksiran nilai barang hasil penindakan tersebut yaitu sebesar Rp.284,26 juta dengan Potensi kerugian negara sebesar Rp.212,22 juta.
Undani mengingatkan, kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin dengan tujuan untuk membasmi peredaran rokok ilegal di Batam karena dapat dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.
Katanya, terhitung selama lima bulan terakhir Bea Cukai Batam, berhasil mengamankan sebanyak 966.075 batang rokok ilegal dengan taksiran nilai barang Rp.1,05 miliar. Tak hanya itu Bea Cukai Batam berhasil menyelamatkan sebesar Rp.749.66 juta potensi kerugian negara.
“Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal tentunya dengan mengharapkan peran serta masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait dengan keberadaan rokok illegal tersebut. Ini akan semakin baik Apabila ada peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait adanya rokok ilegal,” pintanya. (Dai/Suk)