Pekanbaru – Rapat paripurna DPRD Riau tentang penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, diwarnai protes dari sejumlah anggota DPRD Riau. Pasalnya BUMD tersebut hingga kini belum berbentuk Perseroan Daerah (PD).
“Nah, yang ingin kami sampaikan adalah, ketika Perda tersebut hari ini posisinya dalam tahap pembahasan dan belum kita sahkan menjadi Peraturan daerah (Perda), disisi lain kita sudah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berbunyi bahwa penyertaan modal untuk PT BRK Syariah beserta PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau, sudah bentuk Perseroda,” ucap Mira Roza melontantarkan interupsi dalam rapat paripurna, Kamis (8/12/22).
Politisi asal fraksi PKS DPRD Riau ini pun menilai, penambahan penyertaan modal pada BUMD tersebut, ada inkonsistensi.
“Disaat produk hukum yang menjadi landasan produk hukum berikutnya belum kita sahkan atau belum kita setujui. Dalam bahasa awamnya ketika kita mengajukan penyertaan modal untuk BRK atas nama Perseroda, sementara hari ini nama BRK itu belum dalam bentuk Perseroda,” tandasnya.
Menurutnya, atas hal tersebut pihaknya mendesak agar dilakukan pertimbangan lebih lanjut. Salah satu solusinya adalah, PP nomor 54 tahun 2017.
“Memang seolah-olah mana duluan telur sama ayamnya ni pak Ketua. Jadi kita bentuk Perseroda, dimana syaratnya saham pemerintah itu dominan sebanyak 51 persen. Sementara menjelang Perseroda perlu penyertaan modal. Untuk penyertaan modal perlu Perseroda. Jadi mohon ini menjadi bahan pertimbangan kita,” ujar Mira Roza dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Riau Yulisman dan dihadiri Gubernur Riau Syamsuar.
Interupsi serupa juga dilontarkan anggota DPRD Riau Ade Agus Hartanto. Ia mengatakan, terkait penyertaan modal diminta untuk dilanjutkan pada rapat fraksi.
“Saya minta ini harus ada dulu pembicaraan spesifik tentang dampak dari penyertaan modal ini,” ujarnya.
Menurut politisi asal fraksi PKB DPRD Riau itu, rapat fraksi yang sudah pernah dilaksanakan sebelumnya. Namun gambaran di APBD Riau, BRK devidennya menurun. Oleh karena itu harus didiskusikan terlebih dahulu.
Tak sampai disitu, Ade Agus Hartanto juga menyoroti perubahan status dari BRK menjadi BRK Syariah. Ia mengatakan sampai saat ini belum ada penjelasan kepada lembaga DPRD Riau terkait asesment dari Direksi dari BRK itu sendiri.
“Apakah ini langsung otomatis atau ada asesment ulang. Belum lagi hal-hal lain apakah disepakati nanti dituangkan di pandangan fraksi atau perlu kita diskusikan lebih lanjut disamping apa yang disampaikan bu Mira Roza tadi,” ulasnya.
Sesuai dengan penyampaian Gubernur kata Ade Agus Hartanto, BRK Syariah sudah Perseroda. Sementara Pansusnya sedang proses OTW.
Ade Agus pun meminta pimpinan DPRD Riau agar membicarakan kembali di Badan Musyawarah (Banmus) terkait penyertaan modal di BRK Syariah ini.
Sementara anggota DPRD Riau lainnya, Almainis punya pandangan berbeda. Ia mengatakan, rapat paripurna yang digelar hari ini bukan lagi menyetujui atau tidak setuju soal penyertaan modal ini.
“Karena rapat tanggal 5 Desember 2022, itu adalah penyampaian rekomendasi Bapemperda terhadap Raperda tersebut tentang penambahan penyertaan modal. Dengan adanya rekomendasi pembacaan itu tadi, disetujui oleh kita anggota paripurna. Dilanjutkan atau tidak, itu saya kira ketua,” ucap politisi fraksi PDIP DPRD Riau itu.
Almainis mengatakan hal semacam ini juga pernah terjadi dalal rapat paripurna terdahulu.
“Jadi untuk yang mengonsep sambutan atau pidato itu, tolong dikoreksi. Bahwa pada hari ini tidak ada tataran untuk menyetujui lagi. Tapi kalau dalam pembacaan rekomendasi, itu perlu adanya persetujuan,” ucap dia.
Senada dengan teman se fraksinya, Sugeng Pranoto mengatakan, nanti ada pandangan umum masing-masing fraksi.
“Nanti diberi kesempatan menyampaikan pandangan di forum yang terhormat di paripurna yang akan datang. Sehingga saudara Gubernur bisa memberikan jawaban atas pandangan fraksi dimaksuf. Apakah nanti berlanjut ke pembentukan Pansus dan seterusnya ,” ujarnya.
Menanggapi hal itu wakil ketua DPRD Riau Hardianto mengatakan, Pansus penambahan penyertaan modal maka sesuai dengan mekanisme SOP, tahapan hari ini tidak dalam rangka menyeyujui atau menolak.
Menurut politisi asal fraksi Gerindra itu, disaat penyampaian Bapemperda kemarin, DPRD Riau sudah menyetujui untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Nah, seharusnya hari ini kita paripurna pandangan fraksi terhadap Raperda tersebut,” ujarnya.
Berikutnya kata Hardianto, pihaknya sepakat apa yang disampaikan Mira Roza. Ia mengatakan penyertaan modal itu bisa dilakukan ketika sudah bertransformasi menjadi Perseroda.
“Terkhusus BRK, apa unsur-unsur yang terkait dengan PP 54 tahun 2017 terpenuhi. Karena pada tanggal 19 Mei 2022, kita sudah mengesahkan Raperda perubahan BRK dari perusahaan daerah menjadi Perseroan Terbatas,” ujarnya.
Hanya saja kata Hardianto, yang perlu didudukkan adalah ketika bank konvensional menjadi Bank Syariah maka badan hukumnya pasti berubah. Maka dengan Perda ini nantinya diatur secara nasional, tukasnya. (fin)