2 Mei 2024

Potret24.com, Pekanbaru – Nasib pemuda berinisial RA (18) dan FH (18) apes sudah.

Keduanya pun harus berurusan dengan petugas Kepolisian Polsek Tampan lantaran mencuri dengan cara nekat merampas ponsel milik bocah berumur 11 Tahun. Diketahui, korban bernama Rizki, warga jalan Pandan, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Akibatnya, perbuatannya kedua pelaku diamankan Polsek Tampan.

“Bahwa pelaku RA dan FH ditangkap saat usai melakukan pencurian Handphone di salah satu rumah yang berada di Jalan Pandan, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2020,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia, Jumat (05/06/2020).

Kejadian itu bermula ketika pelapor sedang berada dirumah bersama anak dan suami serta orang tua. Sekitar pukul 20.00 WIB setelah selesai makan, anak pelapor (Rizki*red) keluar rumah dan duduk di teras untuk bermain game. Tak lama kemudian, anak pelapor spontan meneriaki maling.

“Sekitar pukul 20.30 WIB, pelapor mendengar anak nya berteriak maling. Secara spontan pelapor keluar dari dalam rumah dan melihat anak nya mengejar pelaku pencurian tersebut,” tukasnya.

Anaknya menceritakan kepada pelapor bahwa, handphone miliknya sudah diambil oleh orang yang tidak dikenal.

Korban bercerita kejadian dialaminya kepada ibunya. Kepada ibunya, korban mengatakan bahwa modus pencurian dengan mempertanyakan salah satu alamat.

“Modus pelaku menanyakan alamat kepada anak pelapor, lalu menarik Handphone yang sedang dipegang oleh anak pelapor tersebut,” katanya.

Anak pelapor trauma. Sambil menangis dan tubuhnya bergetar karena masih merasa ketakutan, pelapor dan suami membawa anaknya masuk kedalam rumah untuk menenangkannya.

Tak terima dengan perbuatan dialaminya anaknya, korban lantas melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tampan.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Tampan gerak cepat melakukan pengintaian. Petugas mendapati informasi adanya 2 orang lelaki ingin menjual 1 unit Handphone merk Samsung, yang diduga hasil pencurian.

Setelah itu, petugas yang dipimpin oleh Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menyamar sebagai pembeli (Undercover). Kemudian, keduanya sepakat untuk bertransaksi di jalan Rajawali.

Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawan. Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan menembak pelaku.

“Sewaktu dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, mereka melakukan perlawanan dan petugas memberikan tindakan tegas terukur,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti (BB) sudah diamankan ke Mapolsek Tampan. Guna penyidikan selanjutnya, keduanya dititip dibalik jeruji besi Mapolsek Tampan.

“Pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Tampan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. **(put)

Print Friendly, PDF & Email

Related News