19 Mei 2024

Pria berinisial (FM) sopir mobil grand max pengangkut minyak mentah diamankan Polres Muba. (Foto: Ika)

MUSI BANYUASIN – FM (20) Sopir mobil grand max pengangkut minyak mentah diduga hasil ilegal Drilling yang terbakar di Desa Dawas, Kecamatan Keluang yang sempat melarikan diri telah diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Muba pada hari Rabu (17/4/2024) sekira pukul 22.00 WIB setelah yang bersangkutan diantar oleh keluarganya menyerahkan diri.

Sebagaimana sebelumnya pada hari Rabu (17/4/2024) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna abu-abu metalik nopol BH 8590 MT, yang belum diketahui pengemudinya mengangkut minyak mentah diduga dari kegiatan Ilegal drilling terbakar dan terbalik sehingga tumpahan minyak yang terbakar merambat ke rumah penduduk. Akibat dari kejadian tersebut 2 unit rumah penduduk dan 2 unit mobil terbakar, yaitu mobil Daihatsu Grand Max pengangkut minyak dan mobil truk canter Nopol BG 8519 BE milik warga Dawas.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii S.Ik, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK, SIK. MH, saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024) membenarkan kejadian tersebut.

Saat ini supir mobil Daihatsu Grand Max yang terbakar sudah kami amankan setelah yang bersangkutan diantar keluarganya ke Polres Muba untuk menyerahkan diri.

Kronologis kejadian saat itu mobil Daihatsu Grand Max yang bermuatan diduga minyak mentah hasil ilegal drilling diparkir dan ditinggal oleh supir untuk membeli minuman dan rokok, tiba-tiba ada percikan api di mobil diduga ada kebocoran minyak sehingga karena posisi jalan menurun, mobil yang sudah dalam keadaan terbakar jalan menurun dan terbalik, dan minyak yang terbakar menjalar ke rumah penduduk sekitar, sehingga 2 unit rumah ikut terbakar termasuk 1 unit mobil truk milik warga.

Saat ini supir mobil atas nama FM sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan pasal 53 undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 ke-8 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,- dan atau pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ika)

Print Friendly, PDF & Email

Related News