Polisi Tangkap Oknum Pengacara Penyetubuh Anak Dibawah Umur

Potret24.com, Bengkalis – Kepolisian resort Kabupaten Bengkalis menangkap oknum Pengacara bernisial P (44), Senin (05/04/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

Dia ditangkap lantaran terlibat skandal kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, Bunga (15).

“P diamankan atas laporan tante korban, dengan tuduhan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, melansir riauterkini, Selasa (06/04/2021).

Terungkapnya kasus menyeret oknum Pengacara itu berawal dari informasi didapat tante korban. Tante korban kemudian mengintrogasi Bunga (15). Bunga mengakui peristiwa dialaminya. Kepada tantenya, Bunga menceritakan peristiwa dialaminya terjadi pada bulan Januari 2021 di hotel Grand Zuri, Kota Duri, Bengkalis.

“Iming-iminginya akan dibelikan jajan atau makanan,” cetusnya.

Bak gayung bersambut. Persetubuhan kedua kalinya pun terjadi. Modus sang oknum Pengacara itu berbeda dengan persetubuhan pertama. Kali ini terjadinya persetubuhan kedua lantaran tedangka mengancam akan meminta uang yang pernah diberikan kepada korban. Mendengar ancaman itu, korban lagi-lagi termakan dan akhirnya terjadi persetubuhan kedua.

Mendengar hal itu, tante korban memutuskan melaporkan perbuatan dialaminya keponakannya ke Polsek Mandau. Polisi yang menerima laporan langsung gerak cepat dan membawa korban untuk menjalani visum serta mengumpulkan bukti-bukti petunjuk kasus tersebut

“Berdasarkan barang bukti hasil visum dan lainnya, penyidikan kita lakukan dan penahanan terhadap pelaku,”cakapnya.

Kini kasus tersebut telah ditangani jajaran Polres Bengkalis. Guna proses selanjutnya, tersangka diinapkan dibalik jeruji Mapolsek Mandau. ***(ndo)