KUANSING – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang diduga mencemari Sungai Singingi telah menyalurkan kompensasi kepada 5 desa dan 1 kelurahan yang terdampak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi, Deflides, mengatakan bahwa kompensasi sebesar Rp 150 juta telah disalurkan kepada masing-masing desa dan kelurahan.
Selain itu, PKS tersebut juga akan memenuhi semua tuntutan dari DLH terkait dugaan pencemaran sungai Singingi yang menyebabkan ribuan ekor ikan mati. PKS akan melakukan pemulihan daerah aliran sungai (DAS) yang terdampak dengan melakukan penanaman bambu di bantaran sungai.
PKS juga akan membangun tiga kolam IPAL tambahan untuk mengantisipasi terjadinya pencemaran sungai serta membuat drainase limbah pencucian yang terpisah dengan drainase penampungan air hujan.
“PKS harus membangun 3 kolam IPAL tambahan dalam waktu dua bulan,” kata Deflides.
Selain itu, PKS juga diharuskan menabur 60 ribu bibit ikan ke sungai setelah sungai Singingi dipastikan bebas dari cemaran limbah.
“Semua masukan tersebut harus direalisasi jika PKS itu ingin kembali beroperasi,” tegas Deflides. (*/ton)