Polsek Pangean Musnahkan 3 Rakit PETI, Kapolsek: Kami Komitmen Jaga Wilayah Hukum

KUANSING – Polsek Pangean, Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali memusnahkan alat tambang emas ilegal di wilayah hukumnya. Kali ini, penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut dilakukan dengan memusnahkan tiga rakit PETI di Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean.

Kapolsek Pangean, Iptu Aman Sembiring, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut yang telah merusak lingkungan.

“Petugas menemukan tiga unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi, namun keberadaan rakit dan mesin dompeng tersebut merupakan bukti adanya aktivitas ilegal,” ujar Iptu Aman Sembiring.

Aparat kepolisian melakukan pemusnahan terhadap mesin dompeng dan rakit dengan cara dibakar di tempat sebagai langkah tegas untuk mencegah penggunaan kembali alat-alat tersebut. Iptu Aman Sembiring mengapresiasi peran masyarakat yang melaporkan ke polisi terkait adanya aktivitas ilegal tersebut dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI.

Sementara itu, Polsek Kuantan Mudik juga menyebarkan maklumat larangan PETI di wilayah hukumnya dan melakukan sosialisasi serta edukasi dampak lingkungan dan sanksi pidana terkait PETI. Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Riduan Butarbutar, meminta agar masyarakat turut berperan aktif dalam memberantas PETI di wilayahnya masing-masing dengan melaporkan ke pihak kepolisian. (*/ton)