SELATPANJANG – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau berhasil menemukan dan menetapkan sebidang tanah di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, sebagai aset daerah.
Tanah yang dulunya pernah menjadi lapangan sepak bola klub Torpedo ini diketahui sebagai tanah negara berdasarkan laporan masyarakat setempat. Keberadaan tanah tersebut semakin jelas setelah tim BPKAD menemukan patokan peninggalan zaman Kabupaten Bengkalis di tengah lapangan, yang menjadi penanda batas lahan.
Setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut, dipastikan bahwa tanah tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Untuk menegaskan statusnya, pihak BPKAD telah memasang papan plang sebagai tanda kepemilikan resmi.
Tak hanya itu, BPKAD juga menemukan adanya penggunaan sebagian lahan oleh seorang warga bernama Suwandi, yang menjadikannya sebagai tempat penampungan air. Menindaklanjuti hal ini, surat resmi telah dilayangkan kepada Suwandi untuk segera mengosongkan lahan. Jika tidak diindahkan, surat peringatan kedua akan dikirimkan. Apabila masih tidak ada respons, pembongkaran akan dilakukan dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ketika diminta untuk mengosongkan lahan oleh Pemkab Kepulauan Meranti, Suwandi justru melontarkan pernyataan bahwa tanah yang diklaim sebagai aset daerah tersebut sebenarnya adalah miliknya. Ia bahkan menuding adanya upaya dari oknum di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang ingin menguasai dan menyengketakan lahan tersebut.
Menurut Suwandi, tanah yang berlokasi di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, telah lama ia bersihkan dan rencananya akan dibangun gudang. Ia mengklaim sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diterbitkan serta telah melakukan persiapan pembangunan dengan memesan tukang dan melakukan perundingan. Bahkan, sejumlah uang sudah ia keluarkan untuk proses tersebut.
Namun, rencananya terhenti setelah pihak OPD datang dan melarangnya melakukan pembangunan di atas lahan tersebut. Suwandi menyebut dirinya memiliki dokumen legal berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan nomor 50/kss/SKGR/2018 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Dengan dasar itu, ia merasa dirugikan atas tindakan pelarangan pembangunan di lahan yang ia yakini sebagai hak miliknya.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, menegaskan bahwa lahan tersebut memang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Kepastian ini didapat setelah pihaknya melakukan pengecekan dan pengukuran langsung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tim Aset BPKAD Kepulauan Meranti.
“Kami sudah melakukan pengecekan dan pengukuran langsung bersama tim Aset BPKAD dan BPN Kepulauan Meranti, dan kami menyatakan bahwa itu memang aset pemerintah daerah. Tanah tersebut tercatat dalam buku aset dan juga terdapat dalam dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Kabupaten Bengkalis,” ujar Maizathul.
Menanggapi klaim Suwandi yang menyebut lahan tersebut miliknya dan telah memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), Maizathul mempersilakan jika pihak yang merasa keberatan ingin menempuh jalur hukum.
“Terakhir kemarin kami sudah turun bersama BPK untuk memeriksa luasan dan bidang tanah tersebut. Jika memang ada pihak yang tidak setuju, silakan ajukan gugatan, maka kita akan ketemu di pengadilan nanti dan kami siap membuktikan di pengadilan. Informasinya, Suwandi sudah melayangkan gugatan, dan kami menunggu surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri. Biarlah hakim yang memutuskan,” tambahnya.
Sementara itu, pihaknya juga telah memanggil Suwandi, pihak yang mengklaim lahan tersebut, untuk memberikan penjelasan secara rinci mengenai status kepemilikan tanah. Namun, Suwandi tetap bersikeras bahwa lahan itu adalah miliknya.
“Kami sudah pernah memanggil saudara Suwandi dan menjelaskan dengan rinci bahwa lahan itu merupakan aset daerah, tetapi dia tetap bersikeras dengan pendapatnya. Semua pemilik tanah di sekitar lahan tersebut telah menandatangani pernyataan bahwa itu tanah negara, kecuali dia. Sekarang, siapa sebenarnya yang terlibat dalam mafia tanah?” tegas Maizathul.
Saat ini Pemkab Kepulauan Meranti masih menunggu pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) terkait gugatan yang diajukan oleh Suwandi atas lahan tersebut.
“Kami sudah diberitahu secara lisan oleh Pengadilan Negeri melalui Bagian Hukum bahwa ada gugatan masuk terkait lahan tersebut. Namun, kami masih menunggu pemberitahuan tertulisnya. Sebenarnya, dengan sudah memasang papan plang di lokasi, itu merupakan bentuk pengamanan aset. Tapi karena perkara ini terus berkembang, kami akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu kutip goriau.com, Kepala Bidang Aset BPKAD Kepulauan Meranti, Istiqomah, SE, M.Si, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah berdasarkan nota hibah dari Pemkab Bengkalis pada tahun 2013.
Wanita yang akrab disapa Hesti ini menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari satu hamparan seluas 3,7 hektare yang juga mencakup beberapa sekolah, Kantor Lurah Selatpanjang Selatan, serta ruko yang saat ini ditempati oleh Suwandi. Dimana lahan yang tercatat sebagai milik pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti itu sesuai dengan nota hibah dari Pemkab Bengkalis waktu itu pada tahun 2013.
“Kami tidak sembarangan mengklaim lahan seperti yang dituduhkan. Lahan ini sudah tercatat dalam inventarisasi Pemkab Kepulauan Meranti. Banyak aset hibah dari Bengkalis yang belum terbaca, bahkan ada yang sudah diperjualbelikan, seperti lahan tempat ruko Suwandi berdiri saat ini. Itu tidak kami gugat, justru dia yang menggugat pemerintah. Kami hanya berupaya menyelamatkan aset yang masih bisa diamankan,” ujar Istiqomah.
Dikatakan Hesti, Pemkab Kepulauan Meranti berkomitmen untuk mempertahankan aset daerah dan siap menghadapi gugatan di pengadilan demi memastikan pengelolaan lahan tetap berada di tangan pemerintah.
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto, SE, MM sebagai penanggungjawab barang milik daerah mengapresiasi kinerja tim aset BPKAD dan Dinas Perkimtan-LH yang berhasil menemukan kembali aset daerah berupa lahan eks Lapangan Torpedo di Jalan Ibrahim, Selatpanjang Selatan.
Bambang juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menjaga aset daerah dengan melaporkan keberadaan aset milik pemerintah yang belum terdata.
“Kami mengapresiasi upaya tim aset dan PerkimtanLH dalam mengamankan aset ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan aset daerah yang belum terinventarisasi,” pungkasnya. (***)