Lahan Rampasan Duta Palma ke Masyarakat Diminta Dewan Kembalikan ke Rakyat

Lahan Rampasan Duta Palma ke Masyarakat Diminta Dewan Kembalikan ke Rakyat

Potret24.com- Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit dengan tersangka pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

Dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penyerobotan lahan perkebunan sawit seluas 37.095 hektar di Indragiri Hulu itu merugikan negara sebesar Rp78 triliun.

“Tentunya kita tetap berpedoman kepada peraturan yang berlaku,” kata Mardianto Manan, Rabu (17/8/2022), dilansir dari cakaplah.

Menurutnya, temuan Kejagung dalam kasus itu sejalan dengan rekomendasi Pansus Konflik Lahan DPRD Riau terhadap PT Duta Palma.

“Iya, sangat sejalan bahwa kemarin perlu dievaluasi dan cabut izin yang telah dikeluarkan secara unprosedural,” kata Mardianto.

Setelah putusan Kejagung nantinya inkrah, dia meminta negara segera ambil alih dan distribusikan lahan rampasan Duta Palma kepada masyarakat sesuai peruntukannya.

“Harapan kita tanah-tanah yang dikuasai Surya Darmadi secara unprosedural dikembalikan kepada masyarakat yang sudah lama kehilangan hutan dan sumber mata pencariannya,” ujarnya.

Politisi PAN ini mengatakan, selama puluhan tahun PT Duta Palma menguasai lahan masyarakat, banyak menimbulkan kerusakan hutan dan tatanan budaya masyarakat dalam mengelola hutan dan berladang.

“Banyak korban hati dan materi bahkan korban nyawa di lapangan selama ini. Saatnya pemerintah berpihak pada rakyat sesuai reforma agraria yang sedang didengungkan Presiden Joko Widodo,” ucapnya.

Dia meminta penegak hukum meneruskan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Surya Darmadi dan Bupati Indragiri Hulu (1999-2008), Raja Thamsir Rachman tersebut.

“Iya, tetap dilanjutkan kasusnya dan didakwa sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik telah memeriksa empat saksi dalam kasus tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” ungkapnya.

Selain memeriksa empat saksi, Kejagung juga telah menahan Surya Darmadi yang datang langsung ke Kejagung.

Surya terbang dari Taiwan ke Indonesia, dan setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dia langsung dijemput dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.