19 Mei 2024

Potret24.com, Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi kasus korupsi Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kampar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan saksi tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016, AN (Adnan),” ujarnya kepada Potret24.com melalui pesan WhatAppnya, Kamis (21/01/2021).

Ali Fikri menjelaskan, tiga saksi yang menjalani pemeriksaan penyidik adalah eks Bupati Kampar Jefry Noer, eks Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Indra Pomi Nasution, dan eks Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri. Ketiganya akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolda Riau.

“Pemeriksaan saksi dilakukan di Mapolda Riau,” ujarnya kepada Potret24.com melalui pesan WhatAppnya, Kamis (21/01/2021).

Disinggung materi mendalam pada pemeriksaan kali ini, Ali Fikri enggan membeberkan. Ali Fikri menyatakan akan mengupdatenya ketika telah saatnya.

“Nanti, kami update,” cetusnya.

Awal pembongkaran kasus korupsi Jembatan Waterfront City

Pembongkaran dugaan korupsi pembangunan jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 ketika KPK meningkatkan penyelidikan ke penyidikan, serta pengumuman penetapan dua tersangka oleh Wakil Ketua KPK Tony Saut Situmorang, pada Kamis, (14/03/2019) petang

Penetapan dua tersangka setelah penyelidikan pencaharian data, bukti permulaan, dan informasi yang dibutuhkan KPK dinyatakan telah cukup. Kedua orang ditetapkan sebagai tersangka adalah AND (Adnan), pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar dan IKT atau (I Ketut Suarbawa), Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.

KPK menduga kedua tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain suatu korporasi. Selain itu, KPK juga menduga para tersangka menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatannya atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Tersangka Adnan diduga mengadakan pertemuan dengan tersangka I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak lain di Jakarta pada pertengahan 2013. Pada pertemuan Adnan memberikan informasi soal desain jembatan dan engineer’s estimate kepada I Ketut Suarbawa.

Belakangan, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang dimenangkan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Kontrak pembangunan jembatan senilai Rp15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dengan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak itu, tersangka Adnan meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan. KPK menduga kerja sama antara tersangka Adnan dan tersangka I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya. Yakni, pembangunan Jembatan Water Front City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016.

Tersangka Adnan diduga menerima uang Rp 1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak. Kerugian keuangan negara Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Water Front City tahun jamak Tahun Anggaran 2015 dan Rp 117,68 miliar pada 2016.

Tersangka Adnan dan tersangka I Ketut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

Print Friendly, PDF & Email

Related News