26 April 2024

Potret24.com, MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadualkan pemeriksaan 12 Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, para mantan wakil rakyat tingkat 1 itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RN (Robert Nainggolan. mantan anggota DPRD Sumatera Utara),” kata Ali Fikri dalam keterangan persnya, Jakarta, Kamis (04/06/2020).

Para saksi tersebut diantaranya, Isma Padli Ardya Pulungan, Jamaluddin Haisbuan, Japorman Saragih, Layari Sinukaban, Marhalim Harahap, dan Megalia Agustina.

Kemudian, Murni Elieser Verawaty Munthe, Richard Eddy, Sonny Firdaus, Syahrial Harahap, Tohonan Silalahi, dan Washington Pane.

Beberapa nama di atas juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Jamaluddin Hasibuan, Japorman Saragih, Layari Sinukaban, dan Megalia Agustina.

KPK pada Rabu (03/06/2020) kemarin, memeriksa 6 mantan anggota DPRD Sumut atas penyidikan kasus yang sama.

Dalam kasus ini KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.

“Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara,” kata Ali dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2020).

Sebanyak 14 anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, dan Megalia Agustuana.

Kemudian, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Ali mengatakan, suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat hal. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015. (gr)

Print Friendly, PDF & Email

Related News