Kepastian Keberangkatan Jamaah Umrah Indonesia Tunggu Informasi Resmi Saudi

Potret24.com, JAKARTA – Arab Saudi akan membuka umrah bagi jemaah luar negeri mulai 1 November 2020. Namun kepastian keberangkatan jamaah Indonesia masih menunggu keputusan pemerintah Arab Saudi.

“Iya (masih menunggu informasi pemerintah Arab Saudi),” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim saat dikonfirmasi MNC Portal, Sabtu (31/10/2020).

Dia mengatakan, pemerintah saat ini belum menerima informasi resmi dari pemerintah Arab Saudi soal mekanisme pelaksanaan umrah dari jemaah luar negeri. Termasuk di antaranya soal protokol kesehatan yang harus dipenuhi jemaah.

“Belum ada info resmi dari Saudi. Protokol kesehatan juga mengikutu ketentuan Saudi,” tuturnya.

Pemerintah Arab Saudi berencana membuka kedatangan jamaah umrah dari luar negaranya dengan memberlakukan kriteria usia mulai 18-50 tahun.

Arfi menuturkan, sudah ada 59.757 jemaah umrah Indonesia yang telah mendapat nomor registrasi. Namun keberangkatan mereka tertunda akibat terdampak kebijakan pemerintah Arab Saudi terkait pandemi Covid-19.

Dari jumlah itu, sebanyak 2.601 orang atau 4 persen berusia di bawah 18 tahun, dan 30.828 orang atau 52 persen jemaah berusia di atas 50 tahun.

“Ada 26.328 jemaah atau 44% dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” kata Arfi di Jakarta, Kamis 29 Oktober 2020.

Untuk jemaah yang memenuhi kriteria usia tersebut, sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi. Mereka adalah jemaah yang sudah melakukan pembayaran.

“Dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020,” katanya.

Sedangkan jemaah yang tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan untuk berangkat jika Saudi memberi izin kepada Indonesia.

Selain usia, ada sejumlah persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi. Termasuk di antaranya adalah penerapan protokol kesehatan dan lainnya.

“Kami tengah memfinalkan rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. Di situ mengatur juga persyaratan jemaah umrah. Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI,” ujarnya.(gr)