Potret24.com, Jakarta– Polri akan menindak tegas siapapun yang melakukan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Pelaksanaan kegiatan tersebut akan terus dimonitor hingga ke masing-masing daerah.

“Polri tidak pernah ragu melakukan proses sidik terhadap mereka yang melakukan penyelewengan dana bansos disaat pandemi korona yang sedang melanda Indonesia,” tegas Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

Seperti diketahui, pemerintah pusat menganggarkan Rp3,2 triliun dalam bentuk bantuan sosial untuk warga Jabodetabek yang terdampak corona. Bantuan dalam bentuk paket sembako itu dibagikan untuk 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta kepala keluarga dengan besaran 600.000 per bulan selama 3 bulan.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan anggaran Rp179,4 miliar untuk bansos dengan besaran Rp149.500 per kepala keluarga. Paket sembako tersebut tersebut sejak sepakan terakhir telah didistribusikan kepada yang berkah. Namun fakta di lapangan ada sejumlah oknum yang memanfaatkan bantuan tersebut dengan cara menyunat.

Menurut Idham, penyimpangan dana bansos bisa dikenakan pasal korupsi. Karena itu dia memerintah seluruh jajarannya untuk melakukan monitoring sekaligus mengedukasi kepada pemda agar pendistribusian bansos sesuai aturan yang ada. “Kalau terbukti kita pidana,” ungkap jenderal bintang empat ini.

Dugaan korupsi dana bansos virus corona untuk orang miskin terindikasi terjadi di Depok. Pemotongan dana bansos jaring pengaman sosial (JPS) PSBB Kota Depok diduga dilakukan oleh oknum ketua RT. Dana bansos warga terdampak Covid-19 seharusnya mendapatkan dana Rp250.000 per kepala keluarga tapi Rp225.000. “Kami masih menelusuri kebenaran informasi itu,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Anggota Komisi III DPR Supriansa meminta aparat kepolisian menangkap pelaku penyunatan bansos untuk masyarakat terdampak corona. Pasalnya, pemotongan dana bantuan tersebut sama saja menyalahgunakan wewenangnya. “Saya berharap polisi bisa menangkap orang-orang yang menyalahgunakan kewenangannya,” ujarnya.(gr)

Print Friendly, PDF & Email