
Potret24.com – Polres Indragiri Hulu menangkap seorang pria berinisial RN (43) yang menjual tulang belulang satwa yang dilindungi yaitu Harimau Sumatera.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, saat pelaku RN ditangkap, petugas berhasil mengamankan tulang belulang Harimau Sumatera.
“Penangkapan RN dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Inhu pada Rabu 19 Oktober 2022. Pelaku memiliki, menyimpan, dan akan menjual tulang belulang satwa dilindungi Harimau,” kata Sunarto, Kamis (20/10/2022).
Sunarto menceritakan, penangkapan berawal dari laporan petugas Taman Nasional Bukit 30 terkait penjualan tulang belulang satu ekor harimau. Mendapat laporan tersebut tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.
Caranya, salah satu anggota Satreskrim Polres Inhu menyamar sebagai pembeli dan membuat janji transaksi jual beli dengan RN di Bank BRI Unit Batang Gangsal.
“Setelah bertemu pelaku membawa barang bukti berupa tulang belulang harimau. Langsung dilakukan penangkapan,” cakapnya.
Dari tangan RN berhasil diamankan barang bukti berupa tulanh belulang seekor harimau. Setelah diamankan dan diintrogasi petugas, RN mengaku menemukan harimau itu dalam keadaan mati dan kulitnya sudah dimakan ulat.
“Harimau itu ditemukan mati pada jerat yang dipasang pelaku,” tutupnya.
Atas perbuatan itu pelaku disangkakan dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Jo pasal 40 ayat (2) Undang – undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.