1 Juni 2025

Potret24.com, Jakarta – Oknum kejaksaan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, diduga memeras kepala sekolah (kepsek) sebesar Rp 65 juta. Kejaksaan Tinggi Riau menyebut inspeksi terkait kasus tersebut menunggu petunjuk Kejaksaan Agung.

“Kemarin sudah dilakukan inspeksi kasus, hasil sudah dikirim ke Kejagung,” kata Kasipenkum Kejati Riau Muspidauan saat dihubungi, Senin (10/8/2020).

Kejati Riau telah meminta keterangan kepada sejumlah pihak terkait dengan kasus tersebut dan hasilnya telah disampaikan ke Kejagung. Kejati Riau saat ini menunggu petunjuk Kejaksaan Agung terkait kelanjutan kasus oknum jaksa yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait dana BOS.

“Jadi kita menunggu apa petunjuk Kejagung,” kata Muspidauan.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono belum merespons terkait hal itu.

Sebelumnya, oknum kejaksaan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, diduga memeras kepala sekolah (kepsek) sebesar Rp 65 juta. Pihak Kejati Riau mendalami informasi tersebut.

“Makanya kami akan mengklarifikasi. Ini kan sedang diperiksa, diminta keterangan para pejabat dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan sejumlah kepala sekolah dan bendahara,” kata Kajati Riau Mia Amiati dalam jumpa pers di Kejati Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru, Senin (20/7).

Terkait dugaan oknum kejaksaan tersebut, Mia menyebutkan, setelah dilakukan klarifikasi, belum ada ditemukan keterkaitan oknum jaksa.

Namun, lanjut Mia, pihaknya tetap akan mendalami dugaan oknum kejaksaan diduga memeras kepala sekolah.

“Mencari kalau betul ada oknum. Karena kami juga tidak bisa diam. Kita harus bertindak bagaimana ketentuannya sesuai dengan SOP dalam pengawasan. Kalau memang ada, kita akan memberikan hukuman berat, baik itu dipecat atau dicabut jabatan fungsionalnya kalau dia jaksa. Nanti ada tahapnya,” katanya.

“Tapi kami pastikan dulu yang namanya oknum ini siapa. Masih didalami, belum selesai pemeriksaannya. Pimpinan juga menunggu isu liar kejaksaan bertindak seperti itu,” tutur Mia.

Diketahui, Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Inhu Ibrahim Alimin menjelaskan pihaknya menerima pengunduran diri 64 kepsek se-Inhu. Ini karena adanya oknum LSM yang diduga melakukan pemerasan soal dana BOS.

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru RI (PGRI) Taufik Tanjung, yang mendampingi para kepsek, menyebutkan adanya dugaan oknum jaksa upaya pemerasan.

“Jadi kita menerima keluh kesah para kepsek di Inhu. Ada kepsek dipanggil tanpa surat resmi, hanya melalui telepon. Diperiksa tanpa prosedur, dan oknum kejaksaan meminta uang Rp 65 juta agar tidak diganggu soal pengelolaan dana BOS,” katanya.

“Kami terima kasih kepada Kejati Riau yang sudah merespons persoalan ini. Ini harus diusut sampai tuntas,” tambah Taufik. (dtk)

Related News