4 Mei 2024

Potret24.com, Pekanbaru – Kasus dugaan korupsi di DPRD Pekanbaru akhirnya ditanggapi Ketua Fitra Riau. Melalui Koordinator Fitra Riau, Triono Hadi, dirinya menilai kasus dana reses atau sosialisasi perda DPRD Pekanbaru yang menjadi temuan BPK RI ini, dalam skema audit disebut lebih bayar.

“Lebih bayar itu artinya, uang yang diberikan kepda masing2 anggota DPRD itu ternyata dalam pertangungjawabannya tidak lengkap administrasinya,” katanya kepada potret24.com, Kamis (22/07/2021).

Menurutnya lagi, skema dana reses atau sosialisasi perda yang diberikan kepada anggota DPRD Pekanbaru itu bukan dalam bentuk lunsump, tapi harus ada pertangungjawaban terhadap detail penggunaan.

“Sehingga ketika audit BPK antara dokumen pendukung pertangungjawaban dengan dana ada selisih. Sehigga disebut lebih bayar,” tegasnya.

Menyikapi persoalan tersebut, Triono Hadi meminta anggota DPRD Pekanbaru mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke kas daerah. “Namanya lebih bayar, ya harus dikembalikan donk ke kas daerah,” tegasnya lagi.

Tidak ada kegiatan

Sementara itu pihak perusahaan CV. MC, rekanan penyedia belanja makan dan minum dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) ditemukan tidak pernah melaksanakan kegiatan penyediaan makan dan minum kegiatan Sosper tahun 2020.

“Hasil konfirmasi secara uji petik kepada penyedia makanan dan minuman kegiatan Sosper menunjukkan bahwa CV. MC (pihak penyedia yang tercantum dalam SPJ) tidak pernah menyediakan makan minum untuk kegiatan Sosper. Pertangungjawaban SPJ makanan dan minuman CV. MC hanya untuk melengkapi bukti pertanggungjawaban,” tulis BPK dalam LHP.

Catatan ikhtiar BPK, pelaksanaan kegiatan penyediaan makan dan minum oleh rekanan disebut-sebut tidak pernah melaksanakan tersebut terdapat pada kegiatan Sosper anggota DPRD Pekanbaru. Namun dalam LHP dituliskan jika pelaksana kegiatan ASN Pendamping dan kader Partai.

Adapun surat pertanggung jawaban atas nama CV. MC tersebut hampir setengah miliar rupiah. Penghitungan angka bersih itu setelah dilakukan pemotongan pajak.

“Berdasarkan bukti pertanggung jawaban, pertanggung jawaban makan dan minum oleh CV. MC sebesar RP. 490.439.514,” masih isi dalam LHP.

Klarifikasi auditor BPK terhadap Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK) Sosper bahwa surat pertanggung jawaban (SPJ) disusun oleh ASN Pendamping. Namun sayangnya, PPTK tidak menguji kebenaran SPJ.

“PPTK tidak sampai menguji kebenaran pertanggung jawaban yang disampaikan oleh ASN Pendamping kegaiatan Sosper,” tukasnya.

Sementara itu Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Badria Rika Sari ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsAppnya tidak menjawab. Hingga berita ini di publish, wanita disapa Rika ini tidak memberikan jawaban. ***(ndo)

Print Friendly, PDF & Email

Related News