PEKANBARU – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin didakwa melakukan korupsi terkait Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. Mujahidin disebut meraup uang hingga Rp 7 miliar.
Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penunut Umum Dewi Dame (Shinta Siahaan) dan Yuliana (Sari) membacakan dakwaan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Senin (1/4/2024).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebutkan Akhmad Mujahidin dinyatakan melakukan korupsi dan didakwa undang-undang Tipikor.
“Tidak hanya Akhmad Mujahidin, bendahara pengeluaran di perguruan tinggi negeri tersebut juga didakwa hal yang sama,” kata Rionov.
Usai dibacakan dakwaan dihadapan mejalis hakim, kedua terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.
Jaksa mengatakan tahun 2019 UIN Suska Riau menganggarkan dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan revisi ke-8 tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123.675.151.000.
Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.
Jaksa juga menyampaikan tanggal 31 Juli hingga 12 Desember 2019, berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau TA 2019, jabatan bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan dirangkap oleh Veni Afrilya yang sebelumnya hanya menjabat bendahara pengeluaran.
Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap bagian, unit dan lembaga yang ada di UIN Suska Riau, Veni Afrilya melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dari yang sebenarnya. Hal ini diketahui oleh Akhmad Mujahidin selaku Rektor.
“Uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin, baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadinya,” pungkas JPU.
Terhadap kelebihan pencairan tersebut Veni membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menyesuaikan dalam DIPA dengan cara merevisi DIPA sebanyak 8 kali.
“Jumlah tersebut melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 sebesar Rp116.621,769.000. Dari belanja BLU sebesar Rp 122.694.060.414, terdapat yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp7.616.174.803,” tutup JPU.
Perbuatan terdakwa dianggap bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Risman)