Home » Home » Kuansing » Bupati Suhardiman Amby Berang, PT BRJ Akan Ditutup

Potret24.com – Kemarahannya dari Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby, ini memuncak dengan segera menutup PT Barito Riau Jaya (BRJ). Pasalnya itu, perusahaan diketahui tak memiliki atau mengantongi izin.

Penegasan yang disampaikan mantan anggota DPRD Riau ini, menanggapi hal keresahan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat di Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD) dan Sentajo Raya, “PT BRT itu harus ditutup operasionalnya,” sebut Suhardiman Amby.

Hal itu ditegaskan Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby ini dalam arahannya itu ketika melantik Camat Sentajo Raya Jon Hendri SAg MSi, Kamis (19/1/2023) di Halaman Kantor Camat Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Tidak hanya itu, Plt Bupati Suhardiman Amby saat ini perkenalkan satu-persatu Kepala OPD dilingkunganya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. Ia juga menegaskan pada Kepala OPD terkait itu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Dalam hal ini, saya minta Kepala OPD terkait yaitu DPMPTSP, serta Disnaker untuk turut serta sama saya, ke lokasi PT BRJ itu. Hal ini yang dengan tujuan kira akan tampung aspirasi masyaraka. Setelah itu kita akan tutup perusahaan tersebut,” ungkapnya dikutip dari hariantimes.com.

Menurutnya, lahan yang kini diduduki PT BRJ itu, merupa Area Penggunaan Lain (APL), bukan berstatus kawasan hutan yang merupakan kewenangan kementerian, melainkan kewenangan daerah. Karena inikan berstatus APL, maka kewenangan menutup ada pada daerah setempat. **