19 Mei 2024

Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Sofyan bersama anggota Banmus menggelar konferensi pers terkait persoalan membuat agenda Banmus yang tidak sesuai dengan tatib dewan di ruang rapat Banmus DPRD Bengkalis, Selasa (3/10/2023) siang. (foto: riaupos)

BENGKALIS  – Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Sofyan menyebutkan terkait Badan Musyawarah (Banmus) yang dilaksanakan dua pimpinan, Senin (2/10/2023) lalu harus mengacu pada Tata Tertib (Tatib) DPRD Bengkalis.

“Ya, terkait Banmus yang dipimpin beliau (Khairul Umam dan Syahrial, red), ini kembali kepada tatib kita, kuorum atau tidak. Kemudian, rapat-rapat di DPRD Bengkalis, harus difasilitasi oleh kesekwanan, karena kesekwananlah yang menindaklanjuti setiap keputusan hasil rapat,” ujar Sofyan usai memimpin rapat Banmus di gedung DPRD Bengkalis, Selasa (3/10/2023).

Peristiwa yang terjadi di DPRD Bengkalis Senin (2/10), Sekwan DPRD Bengkalis menyampaikan laporan kepada dirinya, jika ada agenda Banmus yang minta difasilitasi. Akan tetapi, Sekwan tidak memfasilitasinya. Tentu saja, Sekwan dalam hal ini tetap tegak lurus pada aturan.

“Karena Pak Sekwan juga tahu itu, jika setiap rapat tidak boleh melanggar ketentuan yang telah disepakati. Salah satunya rapat harus memenuhi kuorum, minimal 2/3 anggota yang hadir dan ini tidak tercermin dalam rapat tersebut,”ujarnya.

Sekwan DPRD Bengkalis Rafiardhi Ikhsan dalam pertemuan itu juga menjelaskan, alasan tidak memfasilitasi Banmus, yang terjadi Senin 2 Oktober 2023. Sebab, surat masuk yang diterima di Sekwan tercatat dengan baik.

“Surat-surat yang kami dapatkan dari hasil rapat yang sesuai tata tertib dewan, semua terdokumentasi dengan baik. Saya dalam hal ini posisi saya sebagai sekretaris Banmus, tidak anggota. Jadi Banmus itu sebanyak 21 orang termasuk saya, sehingga yang memiliki hak suara itu 20 orang anggota,” jelasnya.

Tentang peristiwa Senin 2 Oktober 2023, yang Banmus dipimpin H Khairul Umam dan Syahrial, Rafiardhi menjelaskan, dirinya mau memastikan keputusan yang diambil oleh seluruh anggota DPRD. Tentunya, masuk ke ruangan Banmus dengan tugas memastikan, apakah memenuhi kuorum untuk dilaksanakan rapat. Kebetulan posisinya, pada Banmus tersebut belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan, di DPRD Bengkalis saat ini memiliki 7 fraksi, sementara yang hadir di Banmus 2 Oktober 2023 itu hanya 2 fraksi. Sementara output dari Banmus itu adalah surat keputusan. “Kami sudah berikan opsi, kami gunakan anggota dan fraksi. Tapi di ruangan hanya terdapat 2 fraksi.

“Artinya itu jelas tidak memenuhi aturan atau kuorum. Saya sebenarnya saat itu tidak masuk ke dalam materi apa yang akan dibahas, saya hanya mengatakan dalam rapat ini menurut kami dan menurut selama ini menjadi ketentuan di DPRD, tidak memenuhi jadi saya tidak bisa untuk memfasilitasi rapat ini,” ucap Rafiardhi Ikhsan.

Rafiardhi Ikhsan menyebutkan, jika dirinya tetap memfasilitasi agenda Banmus Selasa (3/10) berarti selaku Sekwan melaksanakan Banmus tidak memenuhi rapat tersebut untuk dilaksanakan.

“Saya tidak ada menanyakan materi isi Banmus itu, karena memang tugas dan tanggung jawab saya hanya sampai di situ. Kalaupun Banmus itu bisa memenuhi aturan yang ada di DPRD, tentunya proses PAW yang dibutuhkan mulai surat masuk, surat sanggahan, surat keberatan dan surat ketua, surat dari Golkar dan surat dari manapun itu sebagai informasi,”ujarnya.

Banmus Paripurna PAW Anggota DPRD Tak Diagendakan Di sisi lain, Sofyan bersama 12 anggota Banmus DPRD Bengkalis menggelar konferensi pers, Selasa (3/10) di ruang rapat Banmus DPRD Bengkalis.

Konferensi pers menyikapi, adanya rapat Badan Musyawarah (Banmus) Paripurna PAW empat anggota DPRD Bengkalis, yang dinilai tidak diagendakan pada Oktober 2023. Hal itu disampaikan Sofyan, di hadapan sejumlah media.

Ia mengatakan, adanya Banmus tentang agenda paripurna PAW anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Partai Golkar (FPG) tidak ada dasar.

Ia pun dengan tegas menyikapi surat Kepala Biro Tata Pemerintahan dan OTDA Sekda Prov Riau Nomor :120/PEM-OTDA/166 tanggal 18 September 2023, perihal keputusan Gubernur Riau terhadap empat anggota DPRD Bengkalis.

Dalam surat itu berkaitan dengan PAW empat anggota DPRD Bengkalis, Septian Nugrah, Al-Azmi, Syafroni Untung, dan Ruby Handoko alias Akok, sesuai surat keputusan masing-masingnya tersebut tentunya, dilantik maksimal 60 hari dari tanggal surat keputusan.

Terkait hal itu, kata Sofyan, pimpinan DPRD Bengkalis menyurati Gubernur Riau melalui surat 100.1.4.2/291/DPRD tanggal 21 September 2023, hal tanggapan atas keputusan Gubernur Riau.

Isi surat tersebut menjelaskan, Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam telah mengeluarkan surat peresmian pemberhentian empat anggota DPRD Bengkalis, Septian Nugrah, Al-Azmi, Syafroni Untung dan Ruby Handoko alias Akok.

“Perlu dijelaskan agar publik bisa memahami, dinamika ini sudah jelas. Pemkab Bengkalis juga sudah membuat surat, hal itu dibuktikan melalui surat Nomor : 100.1.6/43/Setda-Tapem, tanggal 29 Agustus 2023 lalu, isinya kelengkapan dokumen persyaratan usulan pemberhentian dan pengangkatan antar waktu DPRD Kabupaten Bengkalis, sisa waktu jabatan 2019-2024 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis. Kelengkapan yang dimaksud adalah data dukung berupa keterangan sedang menempuh upaya hukum,” terang Sofyan.

Sedangkan Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam yang dikonfirmasi adanya rapat Banmus tandingan mengatakan, bahwa dirinya masih sah menjadi Ketua DPRD Bengkalis, maka secara hukum bisa melakukan kegiatan di DPRD, termasuk menyusun rencana kegiatan dalam Banmus.

“Makanya, walapun tidak difasilitasi dewan, karena saya masih sah maka sudah kami jadwalkan pelantikan anggota PAW 4 angggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar akan dilakukan pelantikan pekan depan,” ujarnya.

Ia menegaskan, apa yang dilakukan 37 anggota dewan dan membuat mosi tak percaya pada dirinya kutip riauposd, itu adalah perbuatan melanggar aturan.

Tentu ini waktu saja yang akan menjawabnya, karena pihaknya juga sudah melakukan langkah-langkah hukum dan melaporkan mereka ke Polda Riau. (p24)

 

Print Friendly, PDF & Email

Related News