Potret Nasional

SMSI Gelar FGD Bahas Masa Depan PFII di Bali

37
×

SMSI Gelar FGD Bahas Masa Depan PFII di Bali

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., CCD., CIRP.F-Istimewa

DENPASAR – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan komitmennya mendukung pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau Indonesia Financial Centre (IFC) melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Gedung DPD RI, Ruang Pancasila, Denpasar, Bali, Jumat (10/7/2026).

Forum tersebut digelar sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah membangun PFII di Bali yang dirancang sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan. Kawasan ini diproyeksikan memiliki regulasi, insentif perpajakan, dan sistem hukum khusus untuk menarik investasi serta korporasi global.

Di saat yang sama, pemerintah bersama DPR juga tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dengan target pengesahan menjadi undang-undang pada 21 Juli 2026.

Dalam sambutan Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., CCD., CIRP, yang dibacakan Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, disampaikan bahwa SMSI sebagai organisasi media siber yang menaungi 3.181 perusahaan media di 35 provinsi mendukung penuh pembentukan PFII sebagai langkah strategis memperkuat sistem keuangan nasional.

Menurutnya, pembentukan PFII menjadi momentum penting untuk menarik likuiditas global yang dapat dimanfaatkan dalam pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PSN), penguatan hilirisasi industri, ketahanan pangan, hingga pengembangan ekonomi hijau.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan dinamika ekonomi global yang dipengaruhi ketidakpastian geopolitik, tingginya volatilitas pasar, serta perubahan peta kekuatan ekonomi dunia.

Prof. Arthur juga menilai berbagai pandangan yang berkembang mengenai PFII perlu dijadikan bahan penyempurnaan kebijakan. Di satu sisi, keberadaan PFII dinilai berpotensi menjaga devisa ekspor tetap berada di dalam negeri melalui skema dollar loop serta menghadirkan kepastian hukum dan insentif perpajakan berstandar internasional. Di sisi lain, sejumlah tantangan seperti tata kelola yang transparan, kesiapan infrastruktur, hingga efektivitas likuiditas juga perlu menjadi perhatian.

Ia menegaskan bahwa pengembangan PFII harus tetap berlandaskan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama pembangunan ekonomi nasional.

Menurutnya, Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak boleh hanya menjadi pusat aktivitas keuangan global semata, tetapi harus mampu memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dengan mendorong investasi yang berdampak langsung terhadap sektor riil dan pembangunan berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Arthur juga mengajak perbankan, lembaga keuangan nonbank, serta dunia usaha nasional untuk mengambil peran sebagai penghubung arus likuiditas global menuju sektor-sektor produktif di dalam negeri agar manfaat investasi dapat dirasakan secara lebih luas.

SMSI juga mengumumkan akan melanjutkan pembahasan PFII melalui tiga seminar strategis di sejumlah kota. Seminar pertama dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada Agustus 2026 bersama BPI Danantara dengan fokus pembahasan private equity dan modal alternatif global bagi hilirisasi industri.

Selanjutnya, seminar kedua akan digelar di Medan pada September 2026 dengan tema penguatan sektor produktif nasional sebagai penyerap likuiditas berbasis investasi berkelanjutan (Environmental, Social, and Governance atau ESG). Adapun seminar ketiga dijadwalkan berlangsung di Makassar pada Oktober 2026 yang akan membahas regulasi dan integritas sistem keuangan dalam menjaga keseimbangan antara daya saing global dan kedaulatan hukum nasional.

Seluruh rangkaian diskusi tersebut ditargetkan menghasilkan rekomendasi strategis dalam bentuk White Paper atau Policy Brief yang akan disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan operasional PFII.

Menutup sambutannya, Prof. Arthur mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengesampingkan ego sektoral dan memperkuat kolaborasi demi mewujudkan sistem ekonomi nasional yang tangguh, mandiri, dan berdaulat melalui pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia.