SIAK – Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Siak, Selasa (28/7/2026).
Laporan tersebut disampaikan didampingi kuasa hukumnya, Eva Nora, sebagai respons atas tuduhan yang beredar melalui media sosial dan media online.
Eva Nora menjelaskan, langkah hukum ditempuh setelah muncul tuduhan yang menyebut kliennya melakukan perbuatan asusila dengan seorang mahasiswi. Menurutnya, informasi tersebut dinilai tidak benar dan telah merugikan nama baik serta kehormatan Indra Gunawan.
“Kami mengambil jalur hukum karena melihat adanya itikad yang tidak baik. Sebelum laporan ini dibuat, kami juga telah membuka ruang apabila ada pihak yang merasa dirugikan,” ujar Eva Nora kepada awak media.
Dalam laporan yang diajukan, tim kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti kepada penyidik sebagai bahan awal untuk proses penyelidikan.
Eva Nora berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, kliennya merasa difitnah dan direndahkan martabatnya akibat tuduhan yang beredar luas di berbagai platform media sosial maupun media daring.
“Pak Indra Gunawan merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan atas tuduhan yang menurut kami sama sekali tidak pernah dilakukannya, kemudian disebarluaskan melalui media sosial dan media online,” jelasnya.
Menurut Eva Nora, laporan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menambahkan, setiap warga negara memiliki hak untuk mempertahankan dan membela nama baiknya melalui jalur hukum apabila merasa dirugikan.
“Semua orang memiliki hak untuk membela nama baiknya,” tegas Eva Nora.
Lebih lanjut, ia menyebut pelaporan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membuktikan bahwa informasi yang beredar luas mengenai kliennya merupakan tuduhan yang tidak benar.
“Kami berharap proses hukum ini nantinya dapat memberikan kejelasan sekaligus membuktikan bahwa tuduhan yang beredar tidak sesuai dengan fakta,” tutupnya.












