TEMBILAHAN – Komitmen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dalam menjaga ketahanan pangan dan kesehatan hayati kembali ditegaskan melalui aksi pemusnahan puluhan ton komoditas pangan ilegal. Sebanyak 48,39 ton barang bukti hasil selundupan dibakar di halaman Kantor Karantina, Jalan Griliya, Tembilahan Hulu, pada Kamis (16/4/2026).
Langkah drastis ini diambil untuk memutus rantai potensi penyebaran hama penyakit hewan, ikan, dan organisme pengganggu tumbuhan yang dapat merusak ekosistem lokal.
Wakil Bupati Inhil, Yuliantini, yang memimpin langsung jalannya pemusnahan, menyatakan bahwa tindakan ini adalah sinyal keras bagi para pelaku usaha ilegal.
Menurutnya, keberhasilan pengamanan barang bukti ini merupakan buah sinergi antara Tim Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai bersama instansi terkait yang sebelumnya mencegat KM Anisa 89 di perairan Tembilahan.
Ia menegaskan bahwa kedaulatan negara atas perdagangan yang sah tidak boleh dikompromikan oleh praktik penyelundupan yang merugikan daerah.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai komoditas dapur, di antaranya 40,06 ton bawang merah, 3,56 ton bawang bombai, 4,4 ton bawang putih, serta ratusan kilogram cabai merah kering. Seluruh komoditas tersebut diketahui masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen karantina resmi.
Absennya sertifikasi kesehatan ini membuat seluruh barang tersebut dikategorikan sebagai ancaman bagi kesehatan masyarakat dan stabilitas harga pasar petani lokal.
Yuliantini juga mengingatkan konsekuensi hukum berat yang membayangi para penyelundup berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Para pelanggar yang nekat memasukkan komoditas tanpa prosedur sah dapat dijerat pidana penjara hingga dua tahun serta denda maksimal mencapai Rp2 miliar. Pemerintah daerah memastikan tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik yang merusak tata kelola perdagangan di wilayah Inhil.
Melalui pemusnahan ini, Pemkab Inhil mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk beralih ke jalur perdagangan resmi. Melaporkan setiap komoditas masuk kepada petugas karantina bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan jaminan kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat.
Aksi bakar barang bukti ini diharapkan menjadi edukasi sekaligus efek jera agar tidak ada lagi pihak yang mencoba menyelundup












