Darmin mengatakan pemerintah masih memberikan waktu bagi maskapai untuk menghitung efisiensi yang bisa dilakukan. Ia meyakini penurunan tarif tiket pesawat bukan hanya disebabkan karena eflsiensi internal maskapai, namun juga faktor lain, seperti biaya jasa kebandarudaraan hingga bahan bakar.
“Paling lambat memang 1 Juli, tapi bukan berarti semuanya akan turun. Karena kesepakatan kami saat itu (rapat koordinasi tingkat Kemenko Perekonomian) sudah diturunkan tapi tak cukup tinggi,” jelas Darmin, Selasa (25/6/2019).
Kemudian, maskapai juga dipersilakan untuk menentukan waktu penerbangan tertentu yang memiliki tarif lebih murah dibandingkan jam-jam penerbangan yang lain. Hal yang sama juga berlaku untuk rute penerbangannya. Maskapai bebas memilih rute penerbangan apa saja yang bisa diberlakukan tarif lebih murah.
Hanya saja, ia masih belum mau menyimpulkan, apakah kenaikan harga tiket pesawat yang terjadi belakangan merupakan bentuk persaingan usaha tidak sehat. Menurut Darmin, maskapai sibuk memperebutkan pangsa pasar dalam empat tahun terakhir, sehingga kini memang saat yang tepat bagi maskapai untuk menaikkan kembali tarif penerbangan mereka.
Apalagi, ia menilai maskapai masih berdarah-darah. Kemarin, AirAsia Indonesia mengumumkan rugi Rp93,79 miliar di kuartal I 2019. Tak lupa, Lion Air pun sempat meminta penundaan pembayaran jasa kebandarudaraan di beberapa bandara.
Pekan lalu, pemerintah menegaskan tengah mengupayakan agar tarif penerbangan berbiaya murah bisa turun. Kebijakan tersebut terdiri dari efisiensi biaya penerbangan dan juga beban-beban usaha yang lain. (Lis)