Zulhelmi, Pajak yang Dibayarkan Bukan Uang Pengusaha, Tapi Uang Masyarakat yang Dititipkan

Potret24.com, Pekanbaru – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menegaskan, pajak yang dibayarkan oleh pengusaha bukanlah uang dari hasil usaha melainkan uang yang dititipkan masyarakat saat berbelanja di tempat usaha bersangkutan.

“Ini perlu kita tegaskan bahwa pajak yang dibayar bukan uang pengusaha, itu uang masyarakat yang dititipkan,” ucap Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Senin (26/07/2021).

Pengusaha, kata dia, mesti memahami jika disaat masyarakat berbelanja di tempat usaha, masyarakat langsung dikenakan pajak. Pajak tersebut kemudian dititip ke pengusaha untuk dilaporkan dan dibayar ke pemerintah kota.

“Jadi ini sering miskomunikasi di lapangan, karena masih ada yang menyangka itu uang mereka (pengusaha),” ungkapnya.

Untuk itu, pria yang akrab disapa Ami ini berharap para pelaku usaha bisa memahami dan mematuhi aturan berlaku khususnya di bidang perpajakan.

“Pajak ini adalah uang rakyat yang akan digunakan untuk masyarakat juga. Sebagian untuk penanganan Covid-19, pembayaran kesehatan, pembangunan sekolah, pembayaran guru, pembangunan infrastruktur, dukungan untuk tugas aparat TNI dan Polri, serta tunjangan tenaga kesehatan,” ujarnya menambahkan.

Artinya tegas Zulhelmi, merupakan uang rakyat yang kembali ke rakyat. Hingga akhirnya, keseluruhan uang tersebut kembali ke perekonomian untuk mendukung seluruh kehidupan masyarakat. (gr)