Potret24.com, Jakarta– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menepis isu bahwa dirinya hendak membebaskan narapidana kasus korupsi lewat isu virus Corona. Dia kini menyoroti komentar warganet di media sosial terhadapnya. Komentar di medsos dirasanya kasar-kasar.
“Yang tidak enak itu, ada yang tanpa fakta, tanpa data, langsung berimajinasi, memprovokasi, dan berhalusinasi membuat komentar di media sosial,” kata Yasonna kepada wartawan, Minggu (5/4/2020).
Menurut dia, isu bahwa dia hendak membebaskan koruptor adalah imajinasi tanpa fakta, cenderung mirip halusinasi provokatif. Yasonna mengatakan kebijakannya ditujukan untuk membebaskan para napi yang menghuni sel-sel overkapasitas, pertimbanganya adalah nilai kemanusiaan. Dia kemudian mengulas komentar-komentar di media sosial soal isu pembebasan koruptor yang tidak benar itu.
“Bahasanya kasarnya, ampun deh. Bahasa jauh dari adab ketimuran dan bahasa orang terdidik. Level keadaban kita berkomunikasi sudah sangat mundur,” kata Yasonna.
Usulan mengenai pembebasan napi koruptor berusia di atas 60 tahun di tengah pandemi virus Corona ini mengemuka ketika Yasonna hadir dalam rapat bersama Komisi III DPR melalui telekonferensi, 1 April 2020.
Setidaknya ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah napi pidana umum dan napi anak-anak. (gr)