
Potret24.com – Dua orang penjual cip dari permainan game online Higgs Domino di wilayah Kota Bengkalis, ini ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres. Keduanya ini yang diamankan di lokasi berbeda.
Tersangka pertama diamankan petugas itu adalah S alias Kuang (37), warga Kelurahan Bengkalis Kota, diamankan petugas, Sabtu (20/8/22) sekitar pukul 13.00 WIB di salah satu Toko Ponsel di Jalan Yos Sudarso. Dan juga menyita barang bukti Ponsel dan uang sebesar Rp1,2 juta diduga hasil penjualan chips.
Tak sampai disitu, hanya berselang 30 menit, petugas kembali mengamankan seorang tersangka juga diduga penjual chips. Petugas mengamankan S alias Ani (42), perempuan, Sabtu (20/8/22) sekitar pukul 13.30 WIB di salah satu Ponsel di Jalan Hang Tuah, Bengkalis. Dan mengamankan barang bukti, dua unit ponsel dan juga uang Rp180 ribu diduga hasil penjualan.
“Kedua tersangka itu mengakui setiap orang yang menjual cip sebesar Rp60 ribu, setelah itu menjualnya kembali kepada orang lain sebesar Rp65 ribu. Mereka menyebutkan baru beroperasi lebih kurang sebulan,” ungkap Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, S.I.K, M.H ketika dikonfirmasi, dikutip dari derakpost.com.
Dalam hal ini, kedua tersangka dituduh melakukan perjudian online itu melalui aplikasi tersebut sebagaimana hal juga melanggar Pasal 303 KUHPidana. Yang selanjutnya, kedua tersangka digiring ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. **