Warung Remang-remang Marak di KM 12 Perawang

SIAK – Warung remang-remang kembali marak di KM 12 kampung Perawang Barat, kecamatan Tualang, kabupaten Siak. Pasang surut eksistensi warung remang-remang di sana telah mengganggu ketenteraman dan kenyamanan warga sekitar.
Keberadaan warung remang-remang di KM 12 Perawang Barat sudah terhitung tahunan. Satpol PP bersama Polri dan TNI sudah beberapa kali merazia lokasi tempat penjualan minuman alkohol diduga ilegal serta prostitusi itu. Beberapa hari setelah razia warung kembali aktif.
Pemerintahan kecamatan Tulang bersama Polsek Tualang, Satpol PP, TNI dan aparat pemerintahan kampung Perawang Barat kembali mendatangi lokasi itu, Rabu (8/11/2023) dini hari. Sejumlah warung dirazia dan diberikan peringatan keras.
Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetio mengatakan, sedikitnya ada 20 personel gabungan yang turun dini hari tadi. Pihaknya memasuki warung remang satu persatu.
Awalnya tim gabungan datang ke warung bernama Cafe Natalia. Kemudian warung Tuak Silalahi di Jalan Pemda Simpang Delapan, warung tuak Tampu, warung Lembong, Dainang Cafe, dan warung tuak Manurung di jalan Sultan Syarif Qasim Kecamatan Tualang.
Dikutip tribunpekanbaru, razia gabungan ini dipimpin langsung Camat Tualang, Mursal dan Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo. Razia ini dilakukan karena keluhan masyarakat sekitar.
“Masyarakat sudah resah dengan keberadaan warung remang -remang ini,” katanya.
Pada razia itu, Kompol Arry bersama Mursal memberikan himbauan Kamtibmas untuk menciptakan Harkamtibmas kepada pemilik warung. Aparat akan menindak tegas jika keberadaan warung itu mengganggu Kamtibmas.
“Adanya penertiban ini sebagai bentuk tindaklanjut dari laporan keresahan masyarakat akan keberadaan warung remang-remang ini. Kami bersama TNI, Polri dan Satpol PP Kec. Tualang turun langsung melakukan himbauan Kamtibmas untuk menjaga Harkamtibmas ke sejumlah warung remag-remang, Warkop dan Kafe di wilayah Kecamatan Tualang,” jelas Kompol Arry.
Terhadap pemilik warung, tim gabungan melakukan himbauan Kamtibmas agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Pernyataan pemilik warung dituangkan dalam surat pernyataan.
Di antara isinya adalah tidak diperbolehkan menyetel musik dengan volume yang akan mengganggu masyarakat dan tidak menyediakan minuman keras serta praktik prostitusi.
“Jika kedapatan melanggar lagi, akan diproses sesuai hukum,” tegas Kompol Arry.
Pada 2022 lalu, Polsek Tualang juga sudah melakukan razia dan berhasil menangkap tiga wanita fisioterapis plus-plus. Ketiganya seakan-akan bekerja di warung kopi biasa namun pada malam hari menawarkan jasa pijit plus serta praktik prostitusi.
Warung kopi seperti itu berjejer di tepi jalan lintas Perawang-Minas, Km 12 Perawang Barat. Dari depan, warung-warung kopi tersebut seperti warung kopi biasa saja.
Padahal masing-masing warung mempunyai kamar dan di dalam kamar terdapat wanita pelayan nafsu hidung belang.
Wanita pelayan tersebut juga sekaligus penunggu warung kopi. Sambil membuatkan kopi, terkadang mereka menawarkan jasa pijit. Tidak sedikit pria yang singgah termakan bujuk rayu wanita di penyeduh kopi itu.
Bagitu ada pelanggan yang datang, pemilik atau pengelola warung atau perempuan itu sendiri menawarkan jasa pijit plus. Bayarannya pun tidak terlalu tinggi untuk sekali layanan. Paling santer berkisar Rp 150.000 hingga Rp 300.000.
Wanita pelayan yang ada di dalam kamar warung itu siap memberikan layanan dari pijit hingga melakukan hubungan suami istri.
Menjamurnya tempat prostitusi berkedok warung kopi itu telah meresahkan masyarakat. Masyarakat pun memberikan informasi itu kepada Polsek Tualang agar ditindak.
Kegiatan pemberantasan prostitusi terselubung ini terus menerus ditindaklanjuti Polsek Tualang dengan sasaran majikan atau mucikari sesuai dengan Pasal 296 KUHP. (p24)