Wakil Bupati Bengkalis Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan
BENGKALIS – Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso, mengingatkan seluruh perusahaan di Bengkalis untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sesuai arahan pemerintahan pusat.
Presiden Prabowo telah memutuskan untuk memberikan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Keputusan ini berlaku juga bagi pengusaha yang beroperasional di Kabupaten Bengkalis.
Sesuai undang-undang Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan tetap dan tidak tetap sesuai dengan masa kerja.
“Ini tanggung jawab perusahaan bukan bonus,” tegas Bagus.
Bagus juga memastikan bahwa pengusaha yang sengaja tidak membayar THR Keagamaan kepada pekerja dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita minta perusahaan melaksanakan kewajibannya sesuai waktu yang diberikan,” tandasnya. (**/win)