Wajib Pajak di Rohul Ikuti Penyuluhan Program Pengungkapan Sukarela

Potret24.com – Sebanyak 76 orang dari Wajib Pajak di Rokan Hulu (Rohul) telah Program Penyuluhan Pengungkapan Sukarela (PPS). Selasa, 14 Juni 2022 di Aula Convention Hall Islamic Centre.

Pemerintah Kabupaten Rohul ini dalam mendukung dan serta mengapresiasi Penyelenggaraan Program Program Sukarela yang ditaja oleh KKP Pratama Pajak Bangkinang (Wilayah Kampar -Rohul). Hal Ini disampaikan oleh Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman.

“Pemerintah dukung penuh kegiatan ini dan kita berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu PPS ini yang tinggal tujuh belas hari lagi,” kata Sukiman.

Sementara itu Kepala KKP Pratama Pajak Bangkinang (Wilayah Kampar – Rohul) Meidijati, S.E, M.E sampaikan Program Pengungkapan Sukarela berlangsung sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

“Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk secara sukarela mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta sebelum penegakan hukum dilakukan,” ujarnya.

Menurut dia program ini bersumber dari basis data dari pertukaran data otomatis oleh DJP dari mitra di luar negeri maupun data yang disampaikan oleh instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena jika penegakan hukum dilakukan oleh DJP, maka akan langsung mengenakan sanksi dan menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak yang belum dibayarkan,” katanya.
Ia memaparkan bahwasanya Program Pengungkapan Sukarela terdiri atas dua kebijakan yaitu Kebijakan I dan Kebijakan II.

Kebijakan I adalah pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Kebijakan I dapat diikuti oleh wajib pajak peserta TA baik Wajib Pajak Badan ataupun Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sedangkan Kebijakan II adalah pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi. Kebijakan II dapat diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi saja.

Terkait Wajib Pajak yang belum mengungkapkan kewajiban perpajakan dengan benar dan tidak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan tarif yang lebih rendah. (Dai/Rin)