Wabah Corona, Proyek IPAL di Pekanbaru Tertunda

Potret24.com, Pekanbaru- Pandemi Covid-19 berdampak terhadap proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Pekanbaru. Seyogyanya proyek tersebut rampung pada tahun ini, namun ternyata harus tertunda.
“Rencana pembangunan IPAL di Kota Pekanbaru harusnya bisa diselesaikan pada tahun 2020. Tapi akibat pandemi Covid-19 hal tersebut belum terlaksana,” ujar Yeni Mulyadi selaku Kepala Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi (PSPLP) Provinsi Riau, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Ia mengatakan, kontrak awal IPAL ini kegiatannya multiyears tahun 2018-2020. Dimana untuk surat perjanjian kontrak atau SC 1 dan 2 ditandatangani pada tanggal 1 November tahun 2018 antara Satker PSPLP Provinsi Riau, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan pihak dari Hutama Karya serta Widya Karya. Adapun nilai kontrak SC 1 adalah Rp203 Miliar dan untuk SC dua adalah Rp141 Miliar.
“Namun dalam pelaksanaanya ternyata tidak selesai tahun ini. Karena kondisi Covid-19 ini, dari Kementerian Keuangan ada melakukan Refocusing dan relaksasi anggaran. Jadi memang ada kegiatan-kegiatan kita yang direfocusing salah satunya adalah IPAL,” cakapnya.
Yeni melanjutkan, pihaknya juga sudah mengajukan realoaksi anggaran dan merencanakan untuk mengadendum kontrak tersebut sampai dengan tahun 2021.
Karena memang anggaran dipotong untuk penanganan Covid-19 sehingga mau tak mau kontraknya harus adendum.
“Dan ini sedang dalam proses realokasi anggaran, ketika itu keluar kontrak nanti otomatis jadi adendum,” sebutnya.
Dikatakan Yeni lagi, untuk saat ini penanganan proyek IPAL yang sedang dilakukan berada di Sukajadi, dan nanti untuk selanjutnya yakni yang sektor utara berada di Kecamatan Pekanbaru Kota, Tenayan Raya dan Kecamatan Lima Puluh.
“Namun memang untuk lokasi utara tidak seluas yang di area Sukajadi. Lokasi kelurahannya tidak sebanyak yang di Sukajadi. Untuk Pekanbaru Kota mungkin hanya ada 2 wilayah, Tenayan Raya hanya satu. Makanya jumlahnya tak sebanyak yang di Sukajadi,” ungkapnya.
Disinggung mengenai kondisi jalan, Yenni menyampaikan semua galian sudah melalui prosedur perizinan.
“Jadi ada surat izin galinya. Kalau yang jalan Kota kita ada surat izin dari Pemerintah Kota dan kalau jalan nasional ada juga izin dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN). Namun kita memang belum mulai yang di jalan Nasional, kita masih yang di jalan ruas-ruas jalan Kota. Dan pasti akan kita rekondisi sesuai dengan kondisi semula. Bahkan lebih bagus. Speknya lebih tinggi,” katanya. (gr)