Potret24.com,- Jajaran di Unit Reskrim Polsek Sekayu menangkap satu pelaku pencuri pembobol rumah ini, ditangkap hari Sabtu (6/11/2021) pukul 14.00 Wib tanpa perlawanan.
Residisvis maling HP tahun kemarin ini tidak kapok dan sudah jadi kebiasaanya. Sehingga, hari Minggu 10 Oktober 2021 lalu sekira pukul 20.50 Wib, pelaku telah masuk dari bawah kolong rumah korban Indra (43) warga Tl Salaburau Lk II yang dii RT009/RW004 Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba.
“Pelaku ini modusnya, makan di warung korban sambil mengamati situasi serta keadaan rumahnya untuk masuk. Tetapi malamnya itu pelaku langsung beraksi” ujar Kapolsek Sekayu AKP Robi Sugara, SH, MH, Minggu, (7/11/2021).
Ia mengatakan, kalau pelaku langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Sekayu, setelah merusak dan serta mendorong papan rumah milik korban. Pelaku saat itu sambungnya, sempat melihat korban menghitung uang serta tahu letak posisi uang tersebut,
“Setelah merasa aman. Pelaku langsung merusak, lalu mendorong papan bagian lantai tangga. Pelaku ini masuk kedalam kamar rumah korban dan mengambil 1 tas sandang warna hitam digantungkan ini yang berisi uang tunai Rp11.000.000, dan 1 unit handphone merk Vivo Type Y12 warna merah,” katanya.
Namun sambungnya, masih pengakuan pelaku, bahwa uang tersebut digunakan beli sepeda motor Suzuki Type FU 150 SCD BE 3595 YR tahun 2011 warna biru hitam, jaket, handphone, dan poya-poya. Maka dari hasil penyelidikan, pelaku pun diancam hukuman 7 tahun penjara, dan barang bukti sudah diamankan. (Sni)