Potret Hukrim

Transaksi di Jalan Surya Baru, Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polsek Siak Hulu

3
×

Transaksi di Jalan Surya Baru, Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polsek Siak Hulu

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Kampar – Seorang pria berinisial MU alias Amin (27) ditangkap Polsek Siak Hulu.

Pelaku ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan sabu oleh petugas ketika hendak traksaksi kepada pasiennya di Jalan Surya Baru wilayah, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Minggu (21/02/2021).

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna proses selanjutnya,” Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar.

Pengungkapan kasus ini berawal laporan masyarakat. Kepada polisi, masyarakat menceritakan jika wilayah Jalan Surya Baru, Siak Hulu kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

Polisi menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Hanya dalam tempo waktu yang sama, tersangka Amin (27) berhasil diamankan petugas. Saat digeledah, satu paket barang haram tersebut ditemukan petugas dari dalam tas tersangka. Dari tangan tersangka, dua paket sedang narkotika jenis sabu seberat 4,01 gram, satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit Hp, serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Disana petugas menemukan tas miliknya berisi dua paket sabu, serta lainnya,” paparnya.

Tersangka bersama barang bukti sudah di gelandang ke Mapolsek Siak Hulu. Guna proses selanjutnya, sementara ini tersangka di inapkan di Hotel Prodeo Mapolsek Siak Hulu.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 Tahun.