Potret24.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk mengawal kampanye damai dengan memaksimalkan fungsi dan peran pengawasan dan penindakan jelang pemilu 2019.
Hal itu disampaikan koordinator Nasional Tim Pembela Jokowi (TPJ) Nazaruddin Ibrahim kepada Potret24, Rabu (26/09/2018).
Lewat rilis melalui email, sebagaimana diterima Potret24, TPJ mengungkapkan bahwa permintaan pengawalan kampanye damai dilakukan untuk menghindari dan mereduksi terjadinya perbuatan hasut fitnah dan adu domba di tengah masyarakat.
“Bawaslu bisa berperan lebih maksimal lagi dalam mencegah terjadinya hasut fitnah, provokasi dan agitasi dalam masyarakat,” kata Nazaruddin (26/09/2018).
Menurutnya, pihaknya mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melarang sarana ibadah dimanfaatkan sebagai ajang kampanye terselubung.
“Larangan tersebut yang lebih penting adalah sanksinya dan tindakan tegas dari Bawaslu,” ujarnya.
Untuk itu, TPJ berharap agar Bawaslu mengawal kampanye damai. Sebab, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf h telah mengatur apa saja yang tidak diperbolehkan ketika kampanye. Diperkuat lagi dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye dan Peraturan Bawaslu No 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilhan Umum.
“Jika timses dan seluruh stake holder pemilu patuh pada peraturan perundangan yang ada, Pemilu 2019 akan menjadi pemilu yang keren dan bermartabat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pengawasan pelaksanaan kampanye diatur dalam pasal 3 Peraturan Bawaslu No 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilhan Umum.
Dalam pasal 4, dirincikan pengawasan pengawasan tim kampanye, materi dan ujaran kampanye, kampanye di luar jadwal, pemberitaan dan penyiaran iklan kampanye, kampanye oleh pihak yang dilarang keterlibatannya, praktik politik uang dalam kampanye, pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, rapat umum dan debat kandidat, serta pengawasan pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye. ***