Tim Tipikor Kejari Rengat Diminta Usut Penggunaan Dana Desa Koto Tuo

Potret24.com, Rengat –  Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat diminta mengusut penggunaan Dana Desa (DD) Koto Tuo, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.  Diduga ada indikasi korupsi penggunaan DD di desa tersebut.
 
“Kami mencium ada indikasi penyimpangan panggunaan dana desa Koto Tuo. Kami minta pihak Tipikor Kejari Rengat mengusut penggunaan dana desa itu,” kata warga Peranap, M Taufik, Sabtu (30/11/2019).
Taufik mengungkapkan sudah dua bulan lebih dugaan penyimpangan DD Koto Tuo ditangani tim Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu. Sayangnya hingga kini  audit yang dilakukan belum diketahui hasilnya. “Ada apa gerangan. Hasil audit belum ada kejelasan,” ucapnya bertanya.
Dijelaskan, tahun 2017 lalu, ditemukan proyek bernilai Rp400 juta lebih melalui DD untuk pengerasan jalan. Fisiknya hanya 1.370 meter, lebar 4 meter.
“Penyerapan anggaran ini di luar kewajaran. Seharusnya, cukup hanya sekitar  Ro150 juta saja. Berapa lama sih, alat berat difungsikan, termasuk meterial yang dibutuhkan untuk itu,” tanyanya.
Bahkan Tahun 2018, diketahui juga ada anggaran DD dialokasikan untuk fisik dua titik jalan. Satu pembuatan badan jalan baru bentuk profil  senilai Rp113 juta,  satu titik lagi untuk pengerasan jalan dengan panjang 2 kometer, lebar 4 meter dan tebal 0.15 meter, dan pagu mencapai Rp286 juta lebih.
“Nilai proyek itu kami nilai terlalu besar. Terkesan di mark-up atau digelembungkan,“ ungkap Taufik.
Terkait dugaan itu, Ketua BPD, Alijar, mengaku tidak pernah mengetahui kebijakan fisik yang terealisasi di desa. “Kami tidak pernah memegang Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) tersebut. Bahkan sulit meminta, baik dengan Pendamping Desa Tenaga Infrastruktur ( PDTI ) saat itu, tidak pernah bersedia memberikan,” katanya.
Alijar menyqrankan, lebih baik langsung dengan Kades selaku Pengguna Anggaran (PA). Termasuk pengerjaan fisik jalan sepanjang 2 kilometer sebesar Rp 286 juta lebih melalui DD Tahun 2019. ”Maklum fungsi BPD, tidak terlalu masuk mengetahui semua kebijakan di desa,” tandasnya.
Kepala Desa Koto Tuo, Saidul Bahri, membenarkan sejumlah fisik terlaksana berdasarkan RAB di desa. “Kami melaksanakan sesuai aturan pak, dan tidak paham jika jalan yang dikerjakan itu, akan bermasalah. Karena menyusun RAB tersebut, pihak PDTI selaku pendamping di desa,” katanya saat dihubungi via selulernya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu, Boike Sitinjak membenarkan adanya laporan DD Koto Tuo. ”Benar, saat ini masih sedang ditangani tim untuk diproses, dan belum selesai,” katanya. (frasetia)