Tersandung Pidana, Oknum Prajurit Lantamal IV Disidang di Pengadilan Militer

Potret24.com, Tanjung Pinang – Seorang anghota TNI Lantamal IV disidang di Pengadilan Militer (Dilmil) I-03 Padang di Mako Lantamal IV Jalan Yos Sudarso, Batu Hitam, Kota Tanjung Pinang, Selasa (02/02/2021) pagi.

Dia diseret ke meja pesakitan peradilan militer, lantaran tersandung kasus tindak pidana di Kepulauan Riau.

“Pelaksanaan sidang militer ini dapat digunakan oleh Prajurit Lantamal IV ini sebagai bahan pembelajaran dan detterance bagi prajurit yang lain, agar tidak melakukan pelanggaran. Karena jika melakukan pelanggaran, maka akan duduk di kursi pesakitan sebagai Terdakwa,” ujar Kadiskum Lantamal IV, Letkol R. Deni Nugraha Ramdani.

Selain oknum prajurit Lantamal IV, oknum prajurit kesatuan Korem 033/WP juga tampak diseret ke meja peradilan militer tersebut. Tidak diketahui pasti bentuk pelanggaran tindak pidana oknum prajurit 033/WP.

Dalam persidangan itu, Pengadilan militer I-03 menghadirkan tim Pengadilan militer I-03 Padang. Hal itu dilakukan sebagai faktor keamanan di perjalanan.

“Biasanya kita yang ke Padang untuk menjalan sidang. Mengingat faktor keamanan karena jumlah kasusnya cukup banyak, sehingga kita tidak perlu ke Padang,” ucapnya.

Belum diketahui pasti ganjaran hukuman oknum prajurit Lantamal IV tersebut.

Untuk diketahui, sidang pesakitan terdakwa oknum TNI itu dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Militer I-03 Letkol Chk Rony didampingi Hakim anggota Mayor Chk Eko Warda Surya, Mayor Chk Kurniawan Setyanto, Kapten Laut Arin Fauzam, dan Kapten Chk Aditya Chandra. ***(iwan)