Terpilih Jadi Ketua MPR, Bambang Soesatyo Langsung Bentuk 4 Alat Kelengkapan

Potret24.com, Jakarta- Bambang Soesatyo  langsung mengambil keputusan terkait pembentukan empat alat kelengkapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), setelah dilantik menjadi Ketua MPR periode 2019-2024 pada Kamis (3/10/2019) malam.

Empat alat kelengkapan itu adalah Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, Badan Penganggaran, serta Komisi Kajian Ketatanegaraan.

“Apakah usul pembentukan Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, Badan Penganggaran, dan Komisi Kajian Ketatanegaraan dapat disetujui?” tanya sosok yang akrab disapa Bamsoet itu kepada seluruh peserta Rapat Paripurna MPR yang hadir.

“Setuju,” ucap seluruh peserta Rapat Paripurna MPR yang hadir.

Pembentukan empat alat kelengkapan MPR ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi MPR periode 2014-2019.

Dia membeberkan, Badan Sosialisasi merupakan alat kelengkapan MPR yang dibentuk untuk melaksanakan tugas menyosialisasikan Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR.

Kemudian, lanjutnya, Badan Pengkajian merupakan alat kelengkapan MPR yang dibentuk untuk melaksanakan tugas mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945, di mana pelaksanaannya adalah menyerap aspirasi masyarakat, daerah, dan lembaga negara berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945, serta merumuskan pokok-pokok pikiran tentang rekomendasi MPR berkaitan dengan dinamika masyarakat.

Badan Pengkajian juga berfungsi meninjau dan mengevaluasi pelaksanaan Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI dari 1960 hingga 2002, khususnya Pasal 4.

Berikutnya, Badan Penganggaran merupakan alat kelengkapan MPR yang dibentuk untuk melaksanakan tugas merencanakan arah kebijakan umum anggaran untuk tiap satu tahun anggaran yang meliputi penyusunan program, kegiatan dan anggaran MPR; melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran; serta menyusun standar biaya khusus anggaran, program dan kegiatan MPR.

Sedangkan, Komisi Kajian Ketatanegaraan merupakan unsur pendukung MPR yang melaksanakan kajian ketatanegaraan yang dalam pelaksanaan tugasnya berkoordinasi dengan Badan Pengkajian MPR. (Lis)