Terkait “Ngamar” dengan Perempuan Lain, LAMR Rohil Batalkan Anugerah Datuk kepada Wabup Rohil H Sulaiman

Terkait “Ngamar” dengan Perempuan Lain, LAMR Rohil Batalkan Anugerah Datuk kepada Wabup Rohil H Sulaiman

ROHIL – Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Sulaiman, SS, MH gagal dianugerahi gelar Datuk Timbalan Setia Amanah akibat peristiwa penggerebekan disebuah hotel di Pekanbaru baru-baru ini.

Dari surat pembatalan penabalan datuk yang didapat wartawan potret24 menyebutkan, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir menyesalkan atas kejadian yang melibatkan Wakil Bupati Rohil, H Sulaiman. Di mana pada peristiwa penggerebekan itu, Wabup Rohil bersama wanita lain berada di dalam kamar sebuah hotel.

LAMR Rohil mengutuk keras atas terjadinya peristiwa tersebut karena telah menimbulkan kegaduhan secara massif dan merusak harkat dan martabat Kabupaten Rokan Hilir.

“LAMR Rohil menyerahkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI untuk memproses, baik secara administrasi maupun hukum kepada H Sulaiman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” jelas surat Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir.

Nonjob-kan Kabid Dispenda

Sementara itu, Pemkab Rohil menonjobkan dan membebastugaskan seorang ASN Kabid Dispenda terkait viralnya salah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berinisial DRS yang digrebek pihak Polda Riau saat ngamar bersama Wakil Bupati Rohil H Sulaiman di salah satu hotel di Pekanbaru.

Bupati Rohil, Afrizal Sintong menjelaskan, bahwa hal itu dilakukan untuk menjawab pertanyaan publik terkait langkah yang dilakukan Pemkab Rohil. Sehingga Pemkab Rohil menonjobkan ASN DRS.

“Yang bersangkutan telah dibebastugaskan untuk sementara sambil menunggu proses berikutnya. Suratnya sudah kita keluarkan melalui BKPSDM tanggal 29 Mei kemarin,” ungkap Bupati Rohil saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/6/2023) di Bagansiapiapi.

Dijelaskan Bupati nonjobnya ASN tersebut berdasarkan PP No 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Yang mana pada pasal 411 disebutkan bahwa PNS dilarang melakukan perselingkuhan atau perzinahan tanpa ikatan perkawinan yang sah.

“Sehingga diancam hukuman disiplin berat yaitu dibebaskan dari jabatannya. Dan secara otomatis Kasubbid yang berada dibawahnya untuk sementara kita buat jadi Plt Kabid di Dis Bapenda itu,” jelas Bupati. (win)