DUMAI – Satreskrim Polres Dumai, berhasil meringkus pelaku pencurian rokok beserta stelingnya pada Jumat (22/9/2023) lalu. Pencurian itu terjadi di Toko Ponsel Rudi Seluler yang beralamat di Jalan Sultan Syarif Kasim Kecamatan Dumai Kota.
Pelaku pencurian yang berhasil dringkus tersebut berinisial AR. Ia ditangkap polisi di rumahnya, di Jalan Sisingamangaraja RT: 009 Kelurahan Teluk Binjai kota Dumai, pada Minggu (1/10/2023).
Aksi pencurian yang dilakukan oleh AR ini terekam CCTV milik Toko Ponsel Rudi. Aksi ini terbilang nekat karena pelaku melakukan aksi pencurian dengan mengangkut steling rokok yang berukuran cukup besar.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi didampingi Kanit I Pidum Ipda Muaz Primadyantara membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil meringkus pelaku pencurian yang terjadi di Toko Ponsel Rudi Seluler pada Jumat (22/9/2023) lalu.
“Pelaku yang berinisial AR tersebut berhasi kami ringkus di Rumahnya jalan Sisingamangaraja RT. 009 Kelurahan Teluk Binjai kota Dumai, pada Minggu (1/10/2023),” katanya, Selasa (3/10/2023).
AKP Bayu menerangkan, koornologi pencurian yang dilakukan oleh AR terjadi pada Jum’at (22/9/2023), sekira Pukul 04.47 Wib, pada saat itu pemilik ponsel Rudi Seluler sedang tidur.
“Pencurian tersebut diketahui saat pemilik ponsel itu, dibangunkan oleh Anggotanya yang mana steling rokok di depan hilang,” ungkapnya.
Melihat steling rokok hilang, Tambah AKP Bayu, pemilik pun mengecek CCTV yang ada di ponsel.
Dia melihat ada seseorang dengan ciri – ciri menggunakan pakaian hoodie warna hitam dan celana jeans warna biru memakai topi, kulit sawo matang sedang mengangkat steling yang berisikan rokok berbagai merk.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 7.318.000. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz melakukan penyelidikan di lapangan.
“Selanjutnya, pada Minggu (1/10/2023) sekira jam 23.10 Wib tim berhasil mengamankan tersangka AR di rumahnya di Jalan Sisingamangaraja dan tersangka langsung di bawa ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut,” tambahnya.
Dikutip tribunpekanbaru, Ipda Muaz menerangkan, untuk modus operandi yang dilakukan tersangka AR awalnya datang hendak membeli paket.
Kemudian ia melihat kondisi konter sepi sehingga tersangka tergiur mengambil steling yang berisikan rokok berbagai merk tersebut. Setelah berhasil mengangkat steling tersebut, kemudian tersangka membawa rokok-rokok yang ada di dalam steling,
Ia lalu membuang steling tersebut di dekat Gang Takdir kemudian tersangka menjual sebagian rokok-rokok itu kepada pedagang seharga Rp 2.000.000. Sebagian lagi, dihisap sendiri oleh tersangka.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Dumai, kami menghimbau kepada para pengusaha untuk berhati-hati, terlebih yang membuka tokonya 24 jam,” pungkasnya. (p24)