PEKANBARU – Marisa Putri (21), wanita cantik yang menyandang status sebagai terdakwa dalam kasus kecelakaan viral yang menewaskan ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru, dijadwalkan menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (24/10/2024).
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Berdasarkan penelusuran seperti dilansir tribunpekanbaru.com pada situs resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru di alamat website https://sipp.pn-pekanbaru.go.id , berkas perkara dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Perkara lalu lintas yang menjerat Marisa Putri sebagai pesakitan ini, terdaftar dengan nomor registrasi 1121/Pid.Sus/2024/PN PBr.
Sesuai jadwal yang tertera, sidang perdana Marisa Putri ini bertempat di ruang sidang Mudjono SH, dimulai pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri Penanbaru, Jimmi Maruli saat dikonfirmasi mengatakan, terdakwa Marisa Putri akan menjalani sidang perdana pada Kamis, 24 Oktober 2024.
βSidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,β kata Jimmi.
Diketahui, Marisa ditetapkan tersangka usai penabrak ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas, beberapa waktu lalu.
Kecelakaan terjadi akibat kelalaian Marisa Putri. Ketika itu ia mengendarai mobil miliknya dalam pengaruh narkoba dan baru mengonsumsi alkohol.
Kini Marisa Putri menjalani penahanan dan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Dalam kasus ini, Marisa Putri dijerat pasal berlapis.
Marisa dikenakan Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ada 2 orang jaksa yang bertindak sebagai penuntut umum dari Kejari Pekanbaru dalam persidangan nanti.
Sebelum kejadian kecelakaan, Marisa Putri dan sejumlah temannya, melakukan pesta minuman keras dan narkoba jenis ekstasi, pada Sabtu (3/8/2024) dini hari.
Inilah awal mula petaka bagi Marisa. Akibat pengaruh narkoba dan nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru, Marisa menabrak korban yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu (3/8/2024) pagi, sekira pukul 05.45 WIB.
Saat itu, Marisa bermaksud hendak pulang ke rumahnya di Jalan Permadi IV, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru.
Namun nahas, di tengah perjalanan, kecelakaan lalu lintas tak terhindarkan. Korban bahkan terseret sejauh 50 meter.
Dari pemeriksaan polisi, Marisa Putri berkendara dibawah pengaruh narkoba. Lantaran, hasil tes urine yang bersangkutan sesaat diamankan usai kejadian kecelakaan, positif zat amphetamine dan methamphetamine. (**)