Pekanbaru – LSM Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) Riau, mensinyalir adanya dugaan korupsi pada proyek Belanja Modal Jaringan listrik lainnya di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2022. Atas dugaan itu kemudian dilaporkan ke Kejati Riau.
“Hari ini kami sudah melaporkan dugaan korupsi proyek belanja modal jaringan listrik ke Kejati Riau. Tadi laporannya diterima oleh staf pelayanan PTSP Kejati,” ucap Ketua Umum DPP LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) Nardo Pasaribu, SH, didampingi Sekjen Rudi Sutanto SH, Selasa (14/03/2023).
Dalam laporan tersebut kata Nardo, LSM Amatir menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan proyek yang dikerjakan PT Meranti Pilar Mandiri dengan nilai proyek senilai Rp13.289.177.577,02, tahun anggaran 2022 dibawah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun kata Nardo, LSM AMATIR Riau menduga ada unsur potensi kerugian negara, karena disinyalir terjadi praktek penggelembungan atau mark-up lantaran tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kegiatan (Spek).
“Kami menduga dalam kegiatan ini ada kelebihan bayar rekanan dan menguntungkan pihak rekanan mencapai 35-40 persen dari standar keuntungan, yang berpotensi terjadi pemborosan keuangan negara,” beber Nardo.
Lantaran itu sambung Nardo, dirinya meminta Kejati Riau untuk segera memanggil Kepala Dishub kota Pekanbaru, yang saat ini dijabat oleh Yuliarso, SSTP, MSi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan atas nama Hidayat Alfitri, SE serta pihak rekanan guna menyampaikan klarifikasinya atas dugaan korupsi pada proyek tersebut.
Dalam laporan itu tambah Nardo, pihaknya juga turut melampirkam bukti awal, berupa data atau dokumen lengkap untuk diteliti atau dipelajari tim Jaksa.
Nardo pun mendorong Kejati Riau agar menunjuk BPKP Perwakilan Riau, untuk dilakukan audit terkait dugaan korupsi proyek ini,” pungkasnya.
Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Dishub kota Pekanbaru, Yuliarso, SSTP, MSi saat dihubungi lewat ponselnya di nomor 08136411XXXX dalam keadaan aktif, namun tidak menjawab panggilan awak media.
Begitu juga dengan pesan singkat yang dikirimkan awak media, hingga berita ini dipublish belum dibalas. (***)