
Kepala Cabang ESDM Riau wilayah II, Syafrizal (tengah) saat melakukan monitoring ke lokasi tambang PT. BBI di Inhu (foto : Potret24.com/Manroe)
RENGAT – Aktivitas pertambangan batu dan tanah urug ilegal (illegal mining) marak terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Dari 19 badan hukum yang telah mengajukan pengurusan izin, baru empat lokasi tambang yang diizinkan beroperasi secara resmi.
Sementara 15 lainnya masih dikategorikan sebagai aktivitas tambang secara ilegal karena belum mengantongi izin lengkap.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Cabang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Wilayah II, Syafrizal, kepada wartawan usai melakukan monitoring ke sejumlah lokasi tambang di Inhu, Kamis (8/5/2025).
Syafrizal menjelaskan bahwa Cabang ESDM Wilayah II membawahi tiga kabupaten, yaitu Indragiri Hulu (Inhu), Indragiri Hilir (Inhil), dan Kuantan Singingi (Kuansing). Salah satu tambang yang sudah mengantongi izin resmi adalah milik PT Berkah Bumi Indragiri (BBI) di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, yang telah diizinkan beroperasi sejak 11 Agustus 2023 lalu.
Adapun empat perusahaan tambang di Inhu yang sudah berizin dan diperbolehkan beroperasi adalah, PT. BBI di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, PT Surya Rico Utama di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, PT Usul Tambang Mandiri di Desa Usul, Kecamatan Batang Gansal, dan PT Istana Indragiri Nusantara di Kecamatan Batang Gansal.
“Sisanya, sebanyak 15 perusahaan tambang lainnya di Inhu tidak dibenarkan melakukan kegiatan operasional karena belum memiliki perizinan lengkap. Maka, selain empat perusahaan tersebut, aktivitas penambangan batu dan tanah di Inhu saat ini tergolong ilegal,” tegas Syafrizal.
Sementara itu, di Kabupaten Inhil, dari 14 perusahaan yang tengah mengurus izin, hanya empat yang telah diizinkan beroperasi. Sebanyak 11 perusahaan lainnya belum bisa menjalankan kegiatan penambangan karena belum memenuhi syarat administrasi perizinan.
Untuk Kabupaten Kuansing, dari 12 lokasi tambang yang sedang dalam proses perizinan, baru dua yang telah memenuhi syarat dan diperbolehkan beroperasi.
“Jika kami menemukan kegiatan penambangan tanpa izin lengkap, kami akan memberikan sanksi tegas,” ungkap Syafrizal. (Manroe).