Temui Pj Walikota Pekanbaru, Gilang Minta Usut Dugaan Korupsi  di Bapenda

Temui Pj Walikota Pekanbaru, Gilang Minta Usut Dugaan Korupsi  di Bapenda

Potret24.com- Kuasa Hukum Abdul Hafizh yang dilaporkan oleh Kepala Dinas Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin ke Polda Riau, hari ini Kamis (25/8/2022) menemui Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.

Zulhelmi melaporkan pegawai honorer tersebut ke polisi gara-gara yang bersangkutan merekam suasana rapat yang diduga sedang membahas rekayasa laporan pajak piutang Bapenda Pekanbaru.

“Alhamdulillah kita disambut dengan hangat oleh Pj Walikota Pekanbaru,” ujar Kuasa Hukum terlapor, Gilang Ramadhan, Kamis (26/5/2022) dilansir dari cakaplah.

Ia mengatakan pertemuan ini terkait rencana pihaknya beberapa waktu lalu yang meminta untuk bertemu Pj Walikota untuk menyampaikan atau menindaklanjuti perihal surat yang akan dilayangkan.

“Alhamdulillah Pj Walikota sudah menerima surat kita dan insya Allah beliau meminta hari Sabtu untuk dibahas kembali. Karena berhubung beliau ada penerbangan ke Jakarta,” ucapnya.

Disampaikan Gilang, ada 3 poin yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

“Yang pertama adalah kita meminta perlindungan hukum terkait status klien kita sebagai terlapor dari Bapak Zulhelmi Arifin,” ucapnya.

Poin kedua adalah meminta Pj Walikota untuk mengklarifikasi kepada pihak Bapenda terkait pemecatan klien sebagai tenaga honorer di Bapenda.

“Apakah dipecat legal atau bagaimana, karena tidak ada satupun surat dikeluarkan,” sebutnya.

Selanjutnya, meminta dukungan Pj Walikota untuk ikut mengusut yang ada dalam rekaman dimaksud.

“Yang ketiga kita meminta dukungan kepada Pj Wako untuk membantu kita atau turut ikut mengusut terkait apa yang ada di rekaman itu. Diduga ada tindak pidana korupsi,” sebutnya.

Disinggung terkait apakah saat ini terlapor ada mendapatkan intimidasi dari pelapor, Gilang mengatakan hingga saat ini emang belum ada.

“Sejauh ini belum ada, tapi mudah-mudahan tidak akan terjadi. Ini akan kita selesaikan secepatnya baik secara kekeluargaan ataupun secara hukum,” terangnya.

Hingga saat ini pihaknya memang belum ada melakukan komunikasi dengan pihak Pelapor. “Namun pesan dari Pj Walikota tadi bahwasanya kita akan dipertemukan, itu sih bahasanya tadi,” terangnya.

Jika nantinya kasus ini terus berlanjut, Gilang mengatakan pihaknya akan melakukan upaya-upaya yang dapat melindungi kliennya dari hukuman ataupun laporan yang ada saat ini.

Pertemuan ini diikuti oleh Pengacara Gilang Ramadan selaku kuasa hukum Abdul Hafizh bersama tim yang juga diikuti oleh terlapor.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, mempolisikan anak buahnya bernama Abdul Hafizh.

Zulhelmi Arifin melaporkan pegawai honorer tersebut ke Polda Riau gara-gara yang bersangkutan merekam suasana rapat yang diduga sedang membahas rekayasa laporan pajak piutang Bapenda Pekanbaru.

Kuasa Hukum terlapor, Gilang Ramadhan mengatakan, saat ini kliennya sudah menerima panggilan dari pihak kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Pada dasarnya kita memenuhi panggilan dari pihak Polda Riau terkait laporan yang dilaporlan oleh Zulhelmi Arifin. Kita orang patuh terhadap hukum dan bagaimanapun ke depannya kita harus menjalani prosedur ini,” kata Gilang, Senin (22/8/2022).

Ia mengungkapkan pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB. Ada 18 pertanyaan yang dicecar oleh penyidik kepada terlapor.

“Salah satunya pertanyaan dari penyidik kepada terlapor bagaimana rekaman itu ada. Klien kita mengaku memang berada di ruangan saat rapat tersebut,” cakapnya.

Lanjutnya, terlapor mengakui bahwa itu bersifat rekaman bukan menyadap. Ia merekam saat rapat tersebut karena akan mempelajarinya.

“Dia merekam digunakan untuk hasil rapat tersebut untuk belajar mengenai pekerjaan. Ia mengakui daya ingatnya cukup lemah,” ungkapnya.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait untuk bersama-sama mengawal laporan ini agar tidak terjadi ketimpangan hukum.

“Saya akan coba bantu menyurati beberapa pihak termasuk Pj Walikota untuk minta perlindungan terhadap perkara ini,” pungkasnya.