Tata Ulang Pengelolaan Sampah, Pemko Pekanbaru Bakal Hapuskan TPS

PEKANBARU–Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tengah menata ulang tata kelola pengelolaan sampah. Dalam waktu dekat segera dibentuk lembaga pemungut sampah (LPS).
Pemko Pekanbaru, rencananya juga akan menghapus Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah yang ada di kota ini. Tujuannya agar Pekanbaru bersih dari sampah.
Angkutan sampah nantinya langsung membawa sampah dari lingkungan masyarakat, ke trans depo atau dibawa langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar.
“Target kami ke depan di Pekanbaru tidak ada TPS lagi, apalagi di jalan protokol. Karena ini akan dibuang langsung ke trans depo atau ke TPA,” kata Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Selasa (29/4).
Jika tidak ada lagi TPS yang selama ini berada di beberapa ruas jalan, diharapkan tidak ada lagi pemandangan sampah yang menumpuk di TPS.
Agung menyebut, kedepan pengelolaan tidak lagi menggunakan jasa pihak ketiga. Pengelolaan beralih ke LPS tingkat RT/RW dan kelurahan.
LPS dibentuk agar sampah terkontrol dari asal hingga ke TPA. Nantinya angkutan sampah yang ingin melakukan pengangkutan harus ada izin dari RT/RW dan kelurahan.
Nantinya angkutan yang tergabung dalam LPS akan dikeluarkan rekomendasi pengangkutan dari DLHK Pekanbaru.
“Jadi kita kembalikan pengelolaan seperti dulu, LPS di tingkat kelurahan yang menyangkut RT/RW. Jadi yang mengangkut harus ada izin,” jelas Agung.
Jika LPS sudah dibentuk, dan ada kemudian angkutan mandiri yang mengambil sampah dan mengutip tanpa izin RT/RW, ditegaskan Agung itu merupakan pungutan liar (Pungli).
“Sekarang harus ada izin, jika ditemukan ada yang mengambil sampah dan memungut sendiri (iuran) maka dia sudah dianggap Pungli, dan itu ada pidananya,” tutup Agung. (Ades)