1 Juni 2025

Potret24.com, Batam – Mutaharoh (31) ,Warga Komplek Ruko Anggara Niaga, Kapling Lama Kecamatan Sagulung merasa tidak nyaman atas tindakan yang di lakukan oleh ulah pihak Debt Collektor.

Ketidak nyamanan itu bermula ketika pihak Debt Colektor datang ke usaha loundry nya yang berjumlah dua orang dan mengangkut mesin cuci milik nya sebanyak dua buah.

Mesin cuci tersebut diangkut dengan dalih bahwa , diri nya belum dapat membayar tunggakan Arisan Online atau yang disebut -sebut Arisan ‘mama aca.

Dirinya terikat dengan Arisan Online Mama Aca berjalan kurang lebih sembilan bulan.

“Benar pak, mesin cuci pengering saya di angkut oleh Debt Collektor dari bos arisan,” ujar Mutaharoh kepada Potret24.com, Senin (31/05/2021) petang.

Atas kejadian tersebut, Mutahorah melaporkan hal itu ke Polsek Sagulung.
Di polsek sagulung ,dia didampingi pengacara untuk membuat laporan resmi.

Terkait hal ini , Anrizal S.h dan Mounieka Suharbima S.h sebagai kuasa hukum dari pelapor angkat bicara akan kasus ini sesuai STPL dengan nomor:Lp B/201/2021/KEPRI/RESTA BRLG/SPK SEK SGL.Tertanggal laporan pada hari Selasa 25 Mei 2021 lalu.

“Atas kasus yang menimpa klien kami adalah bermula dari kegiatan arisan online.pada dasar nya pelapor bertanggung jawab dan siap total untuk hitung hitungan mengenai kewajiban nya,”sebut Mounieka kepada wartawan.

Dia menjelaskan, ada hal yang semena mena akan arisan ini, seperti menjual slot tanpa mengedepankan cara memberikan konfirmasi terlebih dahulu terhadap klien nya.

“Saudara Mutaharoh (klien) kami sudah beritikad baik dengan komunikasi dan akan menjumlah kan tunggakan .namun,
pihak pengelola (bos arisan )tidak mengindahkan aturan, serta merta dan semena mena datang pertama kali nya dengan marah untuk menagih,”ujar nya

Masih kata dia ,Walaupun sudah diberi pemahamanan di tengah covid -19 kata nya, yang dimana kondisi keuangan sedang memburuk, namun ,mereka datang untuk kedua kalinya dan mengamuk.

Hingga merasa tak puas dengan penjelasan dari pelapor akhirnya bos arisan online tersebut membawa pasukan khusus yaitu Debt Collektor untuk datang ketiga kalinya.

“Bos arisan datang ketiga kalinya bersama Debt Collektor dan melakukan merampas paksa dua alat mesin loundry pengering,” cerita nya.

Sikap buruk yang di lakukan oleh bos arisan sangat mempengaruhi usaha loundry klien nya, seharusnya syarat Formil dan materi semesti nya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN), karena ihwal awal nya adalah perdata.

“Jangan lah mengambil secara paksa karena di larang oleh ketentuan hukum yang berlaku ,harapan kami selaku kuasa hukum ,agar dapat tegak nya supremasi hukum di negara ini,”pesan nya.

Sementara ,Kapolsek Sagulung, Akp Yusriadi Yusuf Sik, ketika di konfirmasi mengatakan bahwa untuk perkembangan kasus tersebut pihak nya akan mengirim SP2HP kepada pelapor.

“Perkembangan langsung tanyakan ke bu Mutaharoh ya bang, soal nya kita dari Polsek kirim SP2HP sama pelapor,” kata nya singkat.

Sampai berita ini di muat,bos arisan online belum dapat di konfirmasi oleh awak media.
(Sas)

Related News