“Tak Ditemukan Dugaan Pidana pada Pengadaan Barang di RSUD Arifin Achmad”

Potret24.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tidak menemukan adanya tindak pidana dugaan korupsi pada tiga kegiatan pengadaan belanja barang dan jasa tahun 2020 hingga 2021 di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau. Maka, hal pengusutan kasus dimungkinkan tidak dilanjutkan.

Kegiatan yang diusut adalah pengadaan belanja jasa kalibrasi peralatan medis tahun anggaran 2020, pengadaan belanja habis pakai tahun anggaran 2021 dan pengadaan belanja bahan logistik rumah tangga tahun anggaran 2021.

Pengusutan dugaan korupsi kegiatan tersebut dilakukan Tim Intelijen Kejati Riau berdasarkan laporan ke Korps Adhyaksa sejak Desember 2022. Sejumlah pihak telah diundang ke Kejati Riau untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan itu kepada tim jaksa penyelidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, setelah mengunpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) dari para pihak, tim jaksa penyelidik melakukan gelar perkara.

“Ekspose sudah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023,” ujar Bambang, Selasa (7/3/2023). Dari hasil gelar perkara tersebut, kata Bambang, tidak ditemukan adanya perbuatan pidana pada kegiatan pengadaan di RSUD Arifin Achmad yang diusut.

Pada pemberitaan sebelumnya, saat proses penyelidikan, Tim Intelijen Kejati Riau telah memeriksa Direktur RSUD Arifin Achmad, Wan Fajriatul Mamnunah pada Selasa, 3 Januari 2023. Ketika itu permintaan keterangam belum tuntas karena Wan Fajriatul sakit.

Saat kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke RSUD Arifin Achmad pada, Rabu, 4 Januari 2023, Anak mantan Wakil Gubernur Riau, Wan Abubakar itu, tidak tampak hadir. Beredar kabar, saat itu dia dalam proses pemeriksaan di Kejati Riau.

Ternyata, Kejati Riau mengagendakan pemeriksaan lanjutan Wan Fajriatul pada Kamis, 5 Januari 2023. Namun, dia tidak hadir dan mengirimkan surat sakit serta meminta kepada jaksa penyelidik untuk menunda proses klarifikasi terhadap dirinya.

Selain Wan Fajriatul, tim jaksa penyelidik juga meminta keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengadaan barang habis pakai tahun 2021 pada RSUD Arifin Achmad, dan para pihak lainnya. **